Pemkot Sosialisasikan Pemungutan Retribusi Pelelangan Ikan

AMBON,PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perikanan dan Kelautan Kota Ambon melakukan Sosialisasi Tata Cara Pemungutan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di Pasar Arumbai, Kamis (19/6/25)

Regulasi penarikan retribusi ini disesuaikan berdasarkan Perda nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang bertujuan untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Pemerintah Kota Ambon berupaya untuk melakukan penataan di kota ini secara baik, termasuk didalamnya menyiapkan perangkat regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah kota khusus untuk peningkatan pendapatan asli daerah. berbagai bidang pembangunan sudah kita lakukan termasuk di bidang perikanan dan kelautan” kata Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya

Dirinya mengatakan Pemerintah Kota Ambon akan melakukan penarikan retribusi yang terukur berdasarkan luas penggunaan area TPI yakni Rp 7.500 per meter persegi dan tidak lagi menghitung retribusi berdasarkan persentase harga jual ikan

“Jadi ada sebuah kepastian yang nanti didapatkan oleh para pelaku usaha. kalau yang kemarin kita tidak ada kepastian. kalau ikan mahal sekian, ikan murah sekian jadi tidak pasti. tapi hari pakai yang terukur dengan luasan satu meter persegi itu Rp. 7.500,” lanjutnya.

selain itu, Walikota juga mengatakan bahwa penarikan retribusi dialokasikan untuk pembangunan Kota Ambon, salah satunya adalah renovasi pasar Arumbai agar menjadi lebih layak untuk ditempati.

“Kalau kita bicara soal retribusi, Pemerintah harus menyiapkan tempat, masyarakat memanfaatkannya, maka kita tarik retribusi. kalau masyarakat sudah membayar retribusi, apa kewajiban pemerintah? memperbaiki tempat yang kita sediakan. nanti lewat Dinas Indag kita akan memperbaiki pasar apung ini di tahun ini” pungkasnya.

Terakhir, Ia meminta para pedagang dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik. (MCAMBON/MT)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *