Pemkot Sosialisasi Peraturan Bersama 2 Menteri

Ambon-PPID, Sebagai bagian dari upaya untuk mewujudkan harmonisasi sosial dan meningkatkan kualitas kerukunan hidup beragama di Kota Ambon maka Pemerintah Kota Ambon melakukan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006 tentang pedoman pelaksanaan tugas kepala daerah/wakil kepala daerah dalam pemeliharaan kerukunan umat beragama, pemberdayaan forum kerukunan umat beragama dan pendirian rumah ibadah dalam suasana kebersamaan.

IMG_7212Sosialisasi peraturan bersama 2 menteri tersebut, dilaksanakan oleh Bagian Kesra Pemerintah Kota Ambon, Kamis (04/12) dan di buka oleh Walikota Ambon Richard Louhenapessy,SH Kamis (04/12) di Aula Kantor Departemen Agama Kota Ambon.

Walikota Ambon Richard Louhenapessy,SH dalam sambutannya katakan, agama adalah hak yang asasi dan sakral bagi setiap manusia, karena kedudukannya yang hakiki maka tidak ada kekuatan yang dapat mengurangi hak tersebut. Bahkan Konstitusi Negara telah menjamin kebebasan bagi setiap manusia untuk memilih agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya, oleh karenanya Pemerintah berkewajiban melindungi setiap aktivitas umat beragama dalam melaksanakan ajaran agamanya, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak menyalahgunakan atau menodai ajaran agama, serta tidak mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“ Oleh karenanya pembinaan umat beragama di Kota Ambon menjadi sangat penting dan strategis dalam menyikapi perkembangan dinamika kehidupan sosial kemasyarakatan yang sangat rapuh terhadap berbagai pengaruh baik secara internal maupun eksternal yang dilandasi dengan semakin derasnya arus informasi,” jelas Walikota.

Menurut Walikota Ambon, kewaspadaan dan sikap antisipatif yang tinggi dari seluruh komponen bangsa sangat dibutuhkan karena sangat rawan menjadi ancaman bagi kerukunan antar umat beragama maupun keutuhan wilayah kesatuan Republik Indonesia.

“ Untuk itu perlu digelorakan semangat persaudaraan yang dilandasi sikap saling kasih-mengasihi, hormat-menghormati dan saling percaya diantara umat beragama sebagai sumber motivasi untuk lebih memperkuat komitmen kebangsaan kita untuk tetap memelihara dan menjaga kerukunan antar umat beragama agar ketentraman dan ketertiban masyarakat tetap terpelihara, “harap Walikota Ambon.-

Sementara itu Kabag Kesra Drs. Rusdy Kaliky dalam laporannya menyebutkan bahwa Kegiatan sosialisasi keputusan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri berlangsung selama 1 hari kerja dan diikuti oleh Camat, Raja, Lurah dan Kades se-Kota Ambon, tokoh agama dan tokoh masyarakat Kota Ambon yang berjumalh 125 orang.(JW)

Please follow and like us:

Comments are closed.