Pemkot Kembali Gelar Sosialisasi Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

AMBON-HUMAS, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kembali menggelar kegiatan Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

sosialisasi“Kegiatan ini sudah sering digelar, tetapi saya rasa masih belum mencapai sasaran jika belum semua pegawai di lingkup Pemkot paham tentang proses pengadaan barang/jasa,” kata Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A.G Latuheru,SH,M.Si saat membuka dengan resmi kegiatan tersebut, Senin (18/3) di Balai Kota.

Menurut Sekot, pemahaman mengenai proses pengadaan barang/jasa pemerintah berarti semua proses pengadaan barang/jasa dari awal hingga akhir dapat dilakukan sesuai petunjuk pelaksanaan yang berlaku, bukan atas penafsiran masing-masing pegawai.

“Dengan dilakukan sosialisasi, maka kita akan mengerti intisari yang harus kita pegang dalam pelaksanaan aktivitas pengadaan barang/jasa pemerintah, ”ungkapnya dihadapan puluhan peserta sosialisasi.

Di lingkup Pemkot Ambon sendiri, jelas Latuheru, baru 117 pegawai yang memiliki sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah. Dari jumlah itupun belum seluruhnya tersebar merata di tiap SKPD.

“Kita usahakan lewat sosialisasi ini dapat dipersiapkan pegawai untuk mendapatkan sertifikasi pengadaan barang/jasa pemerintah pada semua SKPD,” lanjutnya.

Pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010, dan telah dirubah melalui Perpres Nomor 70 Tahun 2012, diakui Sekot, mengisyaratkan upaya-upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, serta prinsip persaingan atau kompetisi yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN maupun APBD.

Prinsip-prinsip tersebut dimaksudkan agar diperoleh barang/jasa yang terjangkau dan berkualitas, serta dapat dipertanggungjawabkan baik dari segi fisik, keuangan maupun manfaatnya, bagi kelancaran tugas pemerintah dan pelayanan masyarakat.

”Berangkat dari hal diatas, maka saya berharap peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik agar output yang dihasilkan dapat memback-up pegawai dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah,” tandasnya.(RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.