Pemkot-Kantor Kementerian Agama Kota Ambon Sosialisasikan Peraturan Menteri

AMBON­_PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Kantor Kementerian Agama Kota Ambon yang merupakan instansi vertical sebagai leading sector pembangunan bidang agama, terus mengembangkan program untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan penghayatan nilai-nilai agama, guna mewujudkan kehidupan umat beragama yang harmonis.

Demikian disampaikan Penjabat Walikota Ambon Ir. FransJ.Papilaya, M.Si dalam sambutan yang dibacakan oleh Staf Ahli Bidang hokum dan Politik, Angganoto Ura, SE, disela-sela sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama danMenteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksaan Tugas Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama Dan Pendirian Rumah Ibadat, yang berlangsung di Kantor Agama Kota Ambon, Kamis (22/12).

Menurutnya, sinergitas program antara Pemkot Ambon dan Kantor Kementerian Agama Kota Ambon dalam rangka meningkatkan kualitas penghayatan dan pengamalan ajaran  agama akan terus diperkuat untuk mewujudkan kehidupan masyarakat Kota Ambon yang sejahtera dan religius.

Dikatakan, sosialisasi peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 yang diselenggarakan saat ini sebagai salah satu ikthiar untuk terus memupuk nilai-nilai kebersamaan yang heterogen.

Diharapkan, peraturan bersama dua menteri ini dapat menciptakan rasa aman dan damai,   serta perlindungan hak-hak warga Negara untuk melaksanakan ajaran agama dan kepercayaan. (MT)

Please follow and like us:

Comments are closed.