Pemkot Hentikan Penggusuran Lahan Tanpa Ijin

AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menghentikan aktivitas penggusuran lahan di kawasan Batu Tagepe IAIN, Negeri Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon.

LahanPenghentian aktivitas penggusuran lahan untuk pembangunan pemukiman dilakukan lantaran tidak mengantongi ijin lokasi dari Pemkot Ambon serta tidak memiliki dokumen UKL/UPL.

“Ijin lokasi dan ijin lingkungan tidak ada makanya kita tutup,” tandas Kepala Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan Kota Ambon, Luzia Izack di sela-sela peninjauan  lahan, Senin (17/3).

Menurutnya, penggusuran lahan tanpa ijin yang dilakukan oleh pemilik lahan sangat berdampak negatif pada lingkungan serta pemukiman yang ada pada kawasan tersebut.

“Pemilik lahan telah merubah lintas alam, dan ini akan berdampak misalnya pada limpahan air hujan dan limbah. Semuanya akan berpengaruh pada rumah-rumah penduduk yang letaknya ada di bawah,” tandasnya.

Dirinya menjelaskan, seharusnya sebelum penggurusan lahan untuk rencana pembangunan pemukiman dibuat reklamasi sehingga tidak membahayakan lingkungan di sekitarnya.

“Kalau pembangunan seperti ini dia harus buat reklamasi, tidak ada reklamasi, ini sangat dilarang karena dia membuang tanah disembarang tempat,” cetusnya.

Pemkot Ambon, lanjutnya, telah menghentikan aktivitas penggusuran lahan yang ditandai dengan pemasangan tanda larangan.

“Kita hentikan aktivitas sampai pemilik lahan memenuhi persyaratan sesuai aturan yeng berlaku,” tandasnya. (*/HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.