Ambon PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggandeng Ombudsman Kantor Perwakilan Provinsi Maluku, menggelar workshop tentang Siaga Peningkatan kepatuhan Pelayanan Publik.
Workshop yang berlangsung di Balai Kota Ambon, diikuti oleh para pimpinan SKPD, Sekretaris Dinas, dan KTU di lingkup Pemkot Ambon dan dibuka langsung oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru, Senin (8/1).
Ketika memberikan kata pengantar pada saat pembukaan workshop dimaksud, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku, Hasan Slamat, membeberkan, berdasarkan hasil penilaian standar kepatuhan yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh Pemkot Ambon tahun 2015, 2016 dan 2017, dikatahui bahwa Kota Ambon masih berada pada zona kuning, yang berarti bahwa masih perlu adanya perbaikan dan pembenahan.
Namun, dirinya mengapresiasi adanya itikad baik dari pemkot Ambon untuk membenahi dan memperbaiki diri, yang dibuktikan dengan penyelenggaraan workshop ini, sebagai wujud komitmen dan tekad yang kuat.
Ditambahkan, Ombudsman sangat harap bahwa di tahun 2018 ini, Pemerintah Kota Ambon dapat berada di zona hijau tua. Mudah-mudahan dengan workshop siaga kepatuhan, ini dapat memberikan semangat dan suatu amunisi khusus, agar para pihak yang dinilai itu memiliki petunjuk untuk memperbaiki diri dan merangkak dari zona kuning ke zona hijau tua.
“Harapan kita, ketika Ombudsman datang melalui workshop ini, maka SKPD yang ada dapat melihat kekurangan yang ada, kemudian memperbaiki dan membenahi diri. Karena saya lihat tekad bapak Wali Kota Ambon sangat luar biasa, agar kedepan kota ini bukan saja meraih zona hijau, tetapi zona hijau tua,” tandas Hasan.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Sekot Ambon, A. G. Latuheru, mengakui akan keberadaan Kota Ambon di zona kuning, dalam penilaian Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Maluku selama beberapa tahun terakhir.
Olehnya itu, kepada seluruh pimpinan SKPD dan segenap komponen terkait lainnya di lingkup Pemkot Ambon, seperti para Assisten dan Staf Ahli, diinstrusikan untuk bekerja cepat dan fokus pada masalah perbaikan pelayanan publik.
Dirinya bahkan mengancam akan memberikan sanksi tegas kepada pimpinan SKPD dan staf pada dinas terkait, jika ditemukan ada tidak serius untuk menyelesaikan masalah perbaikan pelayanan publik ini.
“Penilaian Ombudsman ini biasa datang tiba-tiba, tanpa kita ketahui. Jadi persiapan kita sudah harus dari awal, yang bukan hanya soal penyiapan administrasi. Tetapi implementasinya juga harus sama dengan administrasi yang disiapkan.
Karena dalam penilaiannya, Ombudsman bukan cuma melihat administrasinya saja, tetapi juga implementasinya seperti apa di lapangan. Di tahun 2018, ini kita harus bisa masuk zona hijau. Sehingga pada bulan Januari, semua persiapan harus fokus dan rampung untuk penyelesaian administrasi pelayanan publik, menurut komponen penilaian dari Ombudsman. Jangka waktu yang diberikan, hanya sampai 31 Januari semuanya sudah harus rampung,” tegas Sekot.