Pemkot Gelar Sosialisasi Pengadaan Barang/Jasa.

AMBON-PPID, Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang berlangsung di Balai Kota Ambon mulai 25 hingga 27 Juli 2013. Pada pelaksanaan kegiatan ini, juga akan dilakukan ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, atas kerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

DSC_0036Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru, SH dalam arahannya saat pembukaan sosialisasi, mengatakan, terselenggaranya kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan sumber daya manusia (SDM) aparatur Pemkot Ambon, khususnya di bidang pengadaan barang dan jasa serta mendapatkan aparatur pemerintah yang memiliki sertifikat keahlian pengadaan barang dan jasa, yang merupakan persyaratan wajib bagi pemegang jabatan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atau panitia pengadaan barang dan jasa serta pejabat pengadaan.

“Dengan semakin meningkatnya pengetahuan, kapasitas dan integritas pegawai, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah pada tahun-tahun mendatang akan lebih efektif, efisien, transparan dan berkualitas,” tandasnya.

Dirinya mengaku, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan tanpa hambatan. Pasalnya, ada berbagai problematika yang ditemui, sehingga harus segera diidentifikasi dan dicari solusi penyelesaiannya.

Salah satu contoh, lanjut Sekot, yakni kurangnya pengetahuan dan kemampuan aparatur pemerintah dalam memanfaatkan teknologi informasi dan transaksi elekronik. Hal ini juga sangat berpengaruh pada peningkatan profesionalisme, kemandirian dan tanggung jawab pihak-pihak terkait, dalam perencanaan serta proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Saya berharap semua peserta dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh. Semua peraturan dan tahapan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah, harus dapat dipahami dan diserap secara baik tanpa dipengaruhi oleh pikiran yang tidak-tidak tentang sosialisasi dan ujian sertifikasi ini,” paparnya.

Dikatakan demikian, karena menurutnya, ada pemikiran yang berkembang di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Ambon, bahwa hal terpenting adalah mengikuti sosialisasi. Namun untuk persoalan lulus tidaknya dalam ujian sertifikasi, bukan menjadi prioritas. Bahkan ada sebagian yang beranggapan lebih baik tidak lulus, agar bisa terhindar dari berbagai persoalan.

Sebab, tambah Sekot, PNS berpikir ketika seseorang pegawai dinyatakan lulus ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa, selanjutnya akan dipercayakan menjadi PPK atau ketua panitia tender, yang notabene sekarang ini banyak tersandung masalah.

“Ada yang berpikiran supaya jangan kena masalah, maka jangan lulus ujian sertifikasi. Ini sebenarnya pikiran dan prinsip yang salah. Karena  kalau sudah lulus dan dipercaya, maka kepercayaan itu harus dilaksanakan itu sesuai aturan dan mekanisme. Jika semuanya sesuai dengan aturan, maka saya yakin saudara akan lolos sampai selesainya. Jangan menyimpang, sebab kalau menyimpang akan terkena aturan lain yang berkaitan dengan pemberian sanksi,” jelasnya.

Terlepas dari itu, dirinya membeberkan, kenyataan di Pemkot Ambon yakni ada SKPD yang pegawainya sudah lulus ujian sertifikasi dengan kuota lebih, ada SKPD yang masih terbatas, namun ada sekitar 11 SKPD pegawainya sama sekali belum lulus ujian sertifikasi barang dan jasa pemerintah.

“Kegiatan ini dilakukan supaya bisa mengahasilkan kualitas aparatur Pemerintah Kota Ambon yang berkompeten, dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel demi peningkatan kualitas pelayanan publik dapat tercapai,” kata Sekot.

Kegiatan ini diikuti sebanyak 150 peserta, dari seluruh SKPD lingkup Pemkot Ambon dan menghadirkan para Pengajar dari Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP), berlangsung selama tiga hari. (WP)

Please follow and like us:

Comments are closed.