Pemkot Gelar Pelatihan Teknis Penyusunan HPS

AMBON-PPID, Untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah digelar Pelatihan Teknis Penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (Hps) dan Dokumen Kontrak.

HPSStaf Ahli Wali Kota Ambon Bidang Ekonomi Dan Keuangan, Marthen Keiluhu,SE ketika membuka kegiatan dimaksud mengatakan, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa yang merupakan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 mengisyaratkan upaya-upaya untuk menciptakan keterbukaan, transparansi, akuntabilitas, serta prinsip persaingan yang sehat dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBD/APBN sehingga diperoleh barang dan jasa yang terjangkau dan berkualitas.

“Peraturan presiden tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah lebih dimaksudkan untuk memberikan pedoman mengenai tata cara pengadaan barang dan jasa secara sederhana, jelas dan komprehensif serta mendapatkan barang sesuai dengan harga yang bersiang, sehingga menguntungkan negara,’’ ujarnya disela-sela pelatihan yang berlangsung di Balai Kota, Senin (25/11).

Menurutnya, pelatihan teknis dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas SDM aparatur Pemkot di bidang pengadaan barang dan jasa lebih khusus pada penyusunan HPS serta penyusunan dokumen kontrak.

“Proses pengadaan barang dan jasa pemerintah bukan tanpa hambatan namun, dapat ditemui berbagai problematika yang ditemui dalam proses pengadaan barang dan jasa karena, aparatur tidak menguasai proses dan mekanisme penyusunan harga perkiraan sendiri,’’ jelasnya.

Dirinya mengakui, belum meratanya pengetahuan aturan tentang tata cara penyusunan HPS oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang pada akhirnya tanpa disadari dapat merugikan keuangan Negara. Hal ini perlu untuk menjadi perhatian sehingga, ditahun-tahun mendatang persoalan ini tidak menjadi permasalahan yang dapat mengakibatkan persoalan hukum.

“Persoalan ini jika tidak diperhatikan akan mempengaruhi kinerja SKPD dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa,’’ katanya.

Dirinya berharap, semua penyajian tentang tata cara penyusunan HPS dan dokumen kontrak dapat dipahami secara baik oleh peserta, sehingga dapat menghasilkan kualitas aparatur Pemkot Ambon yang kompeten di bidang pengadaan barang dan jasa.

“Saya meminta keseriusan peserta untuk dapat mengikuti dengan baik seluruh materi yang disajikan oleh narasumber sehingga, pelaksanaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka,’’ paparnya. (*/RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.