AMBON,PPID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku lewat Dinas Perindag, bersepakat dalam penataan perparkiran di kawasan Gedung Baru Pasar Mardika.
Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena yang meninjau lokasi parkir di kawasan pasar Mardika, Jumat (25/7/25), menyatakan tidak boleh lagi ada kendaraan yang parkir di badan jalan, sehingga menyebabkan kemacetan lalu lintas.

“Kita semua sepakat mau kota ini rapi tertib, sehingga parkir dibadan jalan kita sepakat tidak ada lagi. Pemprov lewat kewenangan Dinas Perindag akan menyediakan tempat tempat parkir, sehingga masyarakat akan diarahkan ke tempat parkir resmi,” ungkapnya.
Menurut Wattimena sudah menjadi tugas Pemerintah untuk menyediakan lahan parkir bagi masyarkat yang hendak berbelanja di pasar Mardika, olehnya itu dalam perrencanaan pembangunan Papalele Square juga akan disertakan lagan parkir.
“Pemerintah bertanggungjawab menyiapkan lahar pakir agar masyarakat tidak parkir di badan jalan. Kita tidak mau macet disini sebab kalau ada parkiran di badan jalan pasti macet,” tandasnya.

Ditempat yang sama Plh Kepala Dinas Perindag Maluku, Ahmad Jais Ely, mendukung penuh penataan perpakiran di Kawasan Pasar Mardika. Dirinya mengakui, kawasan taman depan Gedung Baru Pasar Mardika akan dimanfaatkan untuk parkiran. (MCAMBON/RA)
