Ambon, PPID – Sebelum melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bakal menerapkan Pra PSBB yang didasari oleh Peraturan Walikota (Perwali).
Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020) kepada Tim Media Center menjelaskan, Untuk menerapkan PSBB, ada tujuh (7) tahapan yang harus dilakukan, antara lain, pelaksanaan PHBS, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja, Pembatasan Kegiatan Keagamaan, Pembatasan Tempat atau Faslitas Umum, Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya, Pembatasan Moda Transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait Aspek pertahanan dan keamanan.
Dijelaskannya, Alasan Penerapan Pra PSBB adalah, karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB sudah diterapkan, mengacu para Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, maka Pemerintah Kota juga mempertimbangkan penerapan PSBR yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan COVID-19 di Pulau Ambon, maka Pemerintah Kota Ambon menerbitkan Perwali dengan catatan pemberlakuan Pra PSBB.
Menurut Jubir Gustu Kota Ambon, sebelum menerapkan Pra PSBB, Pemerintah Kota Ambon terlebih dulu akan melakukan sosialisasi selama tiga (3) hari, dengan tujuan agar masyarakat bisa beradaptasi dengan aturan yang nantinya diterapkan saat Pra PSBB.
“Siang tadi, kita sudah melakukan rapat Pembahasan
Rancangan Peraturan Walikota (Perwali) Ambon tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi dalam penanganan COVID-19 yang dihadiri oleh Walikota, Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan OPD terkait,” kata Jubir.
Dikatakannya, dalam pembahasan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, dengan ruang lingkup dalam Perwali mengatur kurang lebih ada 6 (enam) hal, yaitu, pembatasan kegiatan orang, pembatasan pergerakan moda transportasi, Kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan COVID-19, Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan serta Sanksi.
Berikut Penjelasan Juru Bicara Gugus Tugas COVID-19 Kota Ambon terkait Pra PSBB:
Pembatasan Kegiatan Orang, akan dilakukan pembatasan bagi orang yang akan masuk ke Kota Ambon, kecuali untuk orang yang dalam keadaan yang mendesak (Pasien yang dirujuk ke Rumah Sakit di Wilayah Kota Ambon, Logistik dan Pelaku Perjalanan).
Pengecualian bagi masyarakat yang dalam keadaan mendesak atau pelaku perjalanan adalah orang yang mendapat surat keterangan sebagai pelaku perjalanan yang dikeluarkan Gugus Tugas Kota Ambon maupun Dokumen Perjalanan sesuai lokasi perjalanan yang dikeluarkan oleh instansi terkait. (untuk dokumen perjalanan dari luar kota ambon akan dikoordinasikan dgn pemkab maluku tengah).
Pembatasan kegiatan orang yang beraktivitas diluar rumah, yang terdiri dari; Pembatasan proses kerja ditempat kerja, untuk menjaga produktivitas/kinerja pekerja, maka proses bekerja dapat dilakukan dari rumah dan dilakukan monitoring oleh pimpinan.
Selain itu, dalam upaya mencegah penyebaran COVID-19, kebersihan lokasi tempat kerja, senantiasa harus dijaga serta menutup akses masuk bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Pengecualian pembatasan proses bekerja ditempat kerja yaitu bagi kantor atau instansi tertentu yang memberikan pelayanan terkait Pertahanan dan Keamanan, Ketertiban Umum, Kebutuhan Pangan, Bahan Bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, industri, ekspor impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.
Kantor atau Instansi sebagaimana dimaksud meliputi, Kantor Pemerintah ditingkat pusat dan daerah, BUMN, BUMD, dan Perusahan Publik tertentu serta Perusahan Komersial dan Swasta yang meliputi Toko-toko yang berhubungan dengan bahan dan barang pangan atau kebutuhan pokok, Bank, Kantor Asuransi, Penyelenggara Sistem Pembayaran, Media Cetak dan Elektronik, Telekomunikasi/Layanan Internet/Penyiaran/Layanan Kabel, Pengiriman semua bahan dan barang pangan atau bahan pokok, pembangkit listrik, pompa bensin/LPG/Outlet Ritel dan Penyimpanan Minyak dan Gas Bumi serta Layanan Ekspedisi Barang termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.
Namun demikian, terhadap pelayanan keuangan seperti perbankan akan dilakukan pembatasan dengan menggunakan jam operasional, yaitu dari pukul 08.00 hingga pukul 14.00 WIT. dan Untuk Unit Pompa Bensin (SPBU) akan digunakan Jam Operasional dari pukul 05.30 hingga pukul 18.00 WIT.
Bagi tempat usaha penyediaan makanan dan minuman seperti restoran/rumah makan/usaha sejenis berkewajiban untuk, membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), menjaga jarak antrean maupun duduk paling sedikit satu 1 (satu) meter antar pelanggan, serta penerapan standar prosedur kesehatan lainnya.
Pembatasan jam operasional restoran/rumah makan/ usaha sejenis yaitu pukul 07.00 hingga pukul 20.00 WIT.
Pelanggaran terhadap aturan yang berlaku akan dikenai sanksi administratif maupun denda administratif.
Pembatasan kegiatan ditempat atau fasilitas umum, selama pemberlakuan pembatasan, setiap orang dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 10 (sepuluh) orang ditempat atau fasilitas umum.
Pengelola fasilitas dan tempat umum wajib membatasi untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan pembatasan.
Ada juga fasilitas-fasilitas umum yang dikecualikan, dalam hal ini fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan pokok atau kebutuhan sehari-hari, fasilitas kesehatan, fasilitas karantina.
Bagi fasilitas umum yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, juga akan diberlakukan pembatasan jam operasional, seperti pasar rakyat dengan pembatasan dari pukul 06.30 hingga pukul 16.00 WIT, Jasa binatu dengan pembatasan pukul 08.00 hingga pukul 18.00 WIT, Mall/Toko Swalayan/Minimarket, Supermarket, toko-toko baru, warung kelontong serta PKL dengan pembatasan dari pukul 08.00 hingga pukul 20.00 WIT. bagi Indomart dan Alfamidi diberikan batasan hanya bagi tiga (3) toko per kecamatan serta Supermart dapat beroperasi selama 24 (dua puluh empat) jam.
Pembatasan sosial budaya, selama pemberlakuan pembatasan, dilakukan penghentian sementara, atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang. Pembatasan tersebut dikecualikan bagi kegiatan khitan, pernikahan maupun pemakaman, namun dengan tetap mengikuti prosedur kesehatan pencegahan COVID-19.
Pembatasan moda transportasi,
pembatasan dimaksud antara lain, bagi mobil angkutan umum akan dibatasi dengan jumlah penumpang maksimal 6 (enam) orang, untuk mobil pribadi dengan batasan maksimal 50 persen dari kapasitas kendaraan, untuk angkutan umum becak, dibatasi dengan maksimal 1 (satu) penumpang dan untuk angkutan umum beroda dua, dibatasi dengan tidak mengangkutĀ penumpang (hanya barang), sementara kendaraan pribadi roda dua, diperbolehkan mengangkut penumpang 1 (orang) namun dengan tetap menerapkan prosedur pencegahan COVID-19 yakni menggunakan masker, sarung tangan dan jaket (baju berlengan panjang).
batasan jam operasional angkutan umum adalah dari pukul 05.30 hingga pukul 21.00 WIT, sementara untuk kendaraan roda tiga dari pukul 05.30 hingga 18.00WIT.
kewajiban dari setiap pengemudi kendaraan angkutan umum wajib mengikuti ketentuan penggunaan masker serta memastikan para penumpang juga mengikuti prosedur kesehatan yang ditentukan.
Pelanggaran atau penyalahgunaan yang dilakukan, maka akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, tulisan, penyitaan surat-surat kendaraan, sanksi sosial dan denda.
Untuk pembatasan terhadap fasilitas umum seperti pasar rakyat dan pedagang PKL (diberikan tanda atau kartu), serta moda transportasi untuk angkutan umum (sesuai Nomor Polisi), untuk pemberlakuan sistem ganjil/genap dalam beroperasi atau beraktivitas.
Hak dan Kewajiban serta Pemenuhan Kebutuhan Dasar Penduduk selama Pra PSBB antara lain, memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Kota Ambon, mendapatkan pelayanan kesehatan dasar sesuai kebutuhan medis, memperoleh data dan informasi publik seputar COVID-19.
Selama pembatasan atau Pra PSBB, setiap orang wajib menggunakan masker diluar rumah (termasuk pejalan kaki), mematuhi seluruh ketentuanĀ dalam pelaksanaan pembatasan, ikut serta dalam pelaksanaan pembatasan, serta melaksanakan PHBS.
Selama pembatasan atau Pra PSBB, Pemerintah Kota Ambon dapat memberikan bantuan sosial bagi penduduk rentan yang terdampak dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pelaksanaan pembatasan atau Pra PSBB.
Selama pemberlakuan pembatasan atau Pra PSBB, diberlakukan jam malam yakni pada pukul 22.00 WIT.
Akan didirikan Posko Pembatasan Pergerakan orang yang berlokasi di Laha, Hunut Durian Patah, Passo-Larrier, Poka, Galala, Kebun Cengkeh, Gong Perdamaian, Jalan Dr.Latumeten, Jalan Dr. Sitanala, Taman Makmur, Soya dan Batu Gong.
Pemantauan, Evaluasi, Pelaporan Pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembatasan
dilakukan dalam rangka menilai keberhasilan pelaksanaan pembatasan atau Pra PSBB dalam memutus rantai penularan COVID-19.
Jubir menambahkan, Pra PSBB nantinya akan dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan dievaluasi, apabila berhasil dalam menurunkan angka terkonfirmasi atau kasus, maka PSBB tidak akan dilakukan.
Sebaliknya apabila dinilai belum berhasil, maka waktu Pra PSBB dapat diperpanjang selama 14 hari atau jika dipandang perlu akan dilakukan PSBB.
“Pada dasarnya, Pemerintah Kota Ambon sudah menerapkan prinsip PSBB, dan saat ini lewat Pra PSBB dengan merujuk pada Perwali, Pemerintah akan melakukan penegasan sesuai poin-poin yang sudah dilakukan selama ini dalam PSBR. Dengan adanya sanksi, diharapkan mampu memberikan efek jera
bagi semua masyarakat dan mampu menurunkan angka kasus di Kota Ambon,” demikian Jubir. (MCAMBON)