AMBON,PPID -Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024, telah dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang berkembang di masyarakat terkait proses pengadaan ASN di lingkup Pemkot.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon, Steven Dominggus, menjelaskan bahwa proses seleksi dilaksanakan secara jujur, adil, objektif, dan transparan sejak tahap pengumuman, pendaftaran, seleksi, hingga penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
“Seluruh proses seleksi ASN, baik CPNS maupun PPPK, telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Tidak ada tahapan yang dilakukan di luar ketentuan,” jelas Steven melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/1/26).
Ia menerangkan, khusus seleksi PPPK dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama diperuntukkan bagi tenaga non-ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), sementara tahap kedua bagi tenaga non-ASN yang telah mengabdi minimal dua tahun pada instansi pemerintah. Kebijakan ini merupakan arahan langsung dari Kementerian PANRB dan BKN.
“Seluruh tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN wajib diberikan kesempatan mengikuti seleksi. Bahkan peserta yang sempat Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap administrasi PPPK Tahap I kembali diaktifkan dan dapat mengikuti PPPK Tahap II,” ungkapnya.
Steven juga menjelaskan bahwa BKN telah dua kali melakukan verifikasi data, yakni pada 22 November dan 30 Desember 2024, guna memastikan seluruh tenaga non-ASN yang terdata namun belum mendaftar dapat difasilitasi untuk mengikuti seleksi PPPK Tahap II, sesuai dengan kriteria tambahan dalam Keputusan MenPANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Terkait tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN, Pemkot telah berupaya memberikan perhatian melalui surat tertanggal 10 Januari 2025 agar dapat diakomodir dalam seleksi PPPK Tahap II. Namun demikian, upaya tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak adanya regulasi yang mendukung.
“Pemkot tetap berpedoman pada aturan. Tenaga non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN tidak dapat diakomodir karena tidak memiliki dasar hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut ditegaskan bahwa seluruh proses seleksi kompetensi hingga penetapan hasil sepenuhnya dilaksanakan secara digital oleh BKN. Pemkot juga memastikan keterbukaan informasi dengan menyampaikan hasil setiap tahapan seleksi secara terbuka melalui website resmi Pemerintah Kota Ambon sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik. (MCAMBON/NP)
