PEMKOT Ambon Siapkan PERWALI Lindungi IKan Hias

AMBON-PPID,Pemerintah Kota Ambon akan menyiapkan Peraturan wali Kota (Perwali) untuk melindungi ikan hias yang berada di seputar teluk Ambon.

Ikan Hias. Selasa 18“Wakil Walikota Ambon M.A.S Latuconsina, ST.MT telah menginstruksikan Kepala Dinas Pariwisata sebelum membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang bawah laut, akan diawali dengan Perwali untuk melindungi ikan-ikan yang berada di seputar teluk dan sepanjang pantai di Pulau Ambon,” katanya

Ia mengatakan, kebijakan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat terkait kegiatan eksploitasi ikan hias yang dilindungi atau langka di seputar teluk Ambon.

“Laporan masyarakat saat ini masih dalam tahap dugaan yang mengindikasikan ikan hias species langka yang secara Undang- Undang dilindungi negara, dibawa keluar negeri seperti singapura, Jepang dan Cina,” katanya.

Pihaknya telah melakukan pertemuan dengan instansi terkait yakni Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan Dinas Pariwisata untuk menelusuri ijin operasional perusahaan yang diduga melakukan kegiatan eksploitasi ikan hias.

“Kami akan melakukan pengawasan apakah Perusahaan Ambon Aqutica yang beroperasi di desa Tawiri kecamatan Teluk Ambon memiliki prosedur perijinan dengan benar atau tidak,” ujarnya.

Dijelaskannya, kawasan Teluk Ambon memiliki spot diving untuk menunjang pariwisata kota. Tujuan besar adalah menjadikan Ambon sebagai tujuan destinasi wisata.

“Unggulan kita salah satunya adalah ikan hias jenis langka yang ada di seputar Teluk, Tanjung Alang, Hukurila.

Jika ada yang berupaya untuk melakukan penangkapan untuk dijual harus kita cegah bersama,” tandasnya.

Ia menyatakan,ikan hias species tertentu seperti Ambon Frogfish dan Wabigong merupakan jenis langka di dunia sehingga wajib dilindungi, untuk menjadikan Ambon sebagai tujuan wisata dunia bukan lagi nasional.

Pemkot Ambon dan Pemprov Maluku lanjutnya, telah mempromosikan lokasi (spot) ikan jenis langka berada. Upaya promosi ini jangan sampai terabaikan dengan kegiatan ilegal tersebut.

“saya juga telah menginstruksikan Dinas Periwisata dan DKP untuk berkoordinasi dengan Pemprov Maluku serta Penanaman modal asing, untuk memastikan kegiatan penangkapan ikan sesuai ijin yang diperuntukan, atau jangan sampai ijin untuk budidaya tetapi dibawa ke luar negeri,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan PT Angkasa Pura Bandara Pattimura untuk memastikan apakah benar ada pengiriman ikan yang seharusnya dilindungi tidak boleh keluar dari Ambon.

“Jika ini terjadi alangkah fatalnya, kita berharap tidak terjadi seperti itu, ikan yang keluar sesuai aturan, kalau ikan hias jenis apa yang biasa diekspor dan bagaimana pola ekspornya, kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Maluku,” tandasnya. (HT)

Please follow and like us:

Comments are closed.