Pemkot Ambon Kembalikan Arus Lalu Lintas

AMBON-PPID, Dalam rangka mewujudkan program prioritas Ambon tertib transportasi dan parkiran, maka Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon mengembalikan arus lalu lintas satu arah pada Jalan Sultan Babullah atau seputaran Waihaong bagi Angkutan Kota (angkot) jurusan Kecamatan Nusaniwe.

jalurPengembalian jalur satu arah (one way traffic) bagi angkutan jalur Kecamatan Nusaniwe ini sesuai surat Pemberitahuan Wali Kota Ambon Nomor 55.2/118/Setkot Ambon tertanggal 20 Januari 2014, dimana sistem lalu lintas dua arah (two way traffic) yang sementara diberlakukan pada ruas jalan A.M Sangadji, Jl Dr Soetomo, Jl Dr Tamaela, Jl Dr J.B Sitanala dan Jl Sultan Babullah akan dikembalikan ke sistim lalu lintas satu arah.

“Oleh karena itu seluruh kendaraan dari pusat kota yang bergerak ke arah Kecamatan Nusaniwe harus melalui Jl Dr Soetomo selanjutnya Jl Dr Tamaela dan seterusnya sampai ke tujuan. Sebaliknya kendaraan dari arah Kecamatan Nusaniwe yang menuju pusat kota harus melalui Jl Dr J.B Sitanala selanjutnya Jl Sultan Babullah dan seterusnya sampai ke tujuan,” jelas Wali Kota, Rabu (22/1).

Selain mengembalikan lalu lintas satu arah, kata Wali Kota, pihaknya melalui Dinas Perhubungan akan menertibkan kendaraan yang parkir tidak sesuai petunjuk rambu lalu lintas dan marka jalan.

“Kendaraan roda dua dilarang parkir pada jalan A.Y Patti sebelum pukul 18.00 Wit kecuali pada lorong sepanjang Jl A.Y Patti,” katanya.

Tak hanya itu, semua jenis kendaraan dilarang menggunakan badan jalan untuk parkir garasi. Kendaraan truck diperbolehkan masuk di pusat kota sekitar pukul 11.00 Wit serta melakukan bongkar muat barang pada pukul 22.00 s/d 06.00 Wit.

Trotoar tidak diperbolehkan untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan pejalan kaki dan becak dilarang melintas pada jalur A.Y Patti sebelum pukul 18.00 Wit.

“Becak harus beroperasi sesuai warna dan hari operasi, dimana becak merah beroperasi pada Senin, Kamis dan Minggu, Becak Putih beroperasi pada Selasa, Jumat dan Minggu serta becak kuning beroperasi pada Rabu, Sabtu dan Minggu,” jelasnya.

Dia menegaskan, jika masyarakat atau pengguna kendaraan masih melakukan pelanggaran maka akan diambil tindakan tegas berupa tilang, penderekan kendaraan atau pencabutan pentil.

Ditambahkan, tertib parkiran dan transportasi ini dilaksanakan sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan, peraturan daerah Kota Ambon nomor 5 tahun 2011 tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di Kota Ambon, peraturan Walikota Ambon Nomor 6 tahun 2007 tentang kawasan tertib kendaraan tidak bermotor atau becak, peraturan walikota nomor 17 tahun 2013 tentang parkir kendaraan pada tepi ruas jalan umum, keputusan Walikota Ambon nomor 135 tahun 2008 tentang perubahan arus lalu lintas dan penempatan rambu-rambu jalan di Kota Ambon. (*)

Please follow and like us:

Comments are closed.