Pemkot Ambon Gelar FGD Bersama Komnas HAM, Bahas Implementasi UU TPKS

AMBON,PPID –  Kota Ambon bersama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia dan Pemerintah Provinsi Maluku menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Kegiatan ini berlangsung di Ruang Vlisingen, Balai Kota Ambon, Selasa (28/10/25).

Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, dan dihadiri oleh Ketua Komnas HAM RI, Anis Hidayah, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku, Edy Sutichno, Wakil Wali Kota Ambon Ely Toisutta, unsur Forkopimda, DPRD Kota Ambon, Perwakilan Kemenkum Maluku, Ombudsman RI Perwakilan Maluku, serta pimpinan OPD lingkup Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon.

Dalam sambutannya, Wali Kota Bodewin Wattimena menegaskan bahwa tugas utama pemerintah saat ini adalah memastikan seluruh warga negara terlindungi, termasuk dari ancaman tindak pidana kekerasan seksual yang kian mengkhawatirkan.

“Kita menyadari betul dari berbagai data yang kita peroleh bahwa tugas pemerintah adalah memastikan seluruh warga negara terlindungi dari berbagai permasalahan, termasuk yang sangat mengkhawatirkan kita, yaitu tindak pidana kekerasan seksual,” ujar Wali Kota.

Ia menambahkan, upaya perlindungan tersebut sejalan dengan visi pembangunan Kota Ambon, yakni Ambon Manise yang inklusif, toleran, dan berkelanjutan. Menurutnya, pemerintah harus hadir untuk memberikan perhatian serius, terutama kepada kelompok rentan seperti masyarakat miskin, penyandang disabilitas, perempuan, dan anak-anak.

“Perlindungan terhadap seluruh warga kota adalah upaya kita untuk menciptakan inklusifitas di Kota Ambon. Pemerintah harus hadir untuk memastikan bahwa setidaknya terjadi pengurangan tindak kekerasan seksual. Kalau bisa kita eliminir, itu lebih baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Wali Kota menekankan tiga langkah strategis yang harus dijalankan dalam implementasi Undang-Undang TPKS, yakni pencegahan, penyiapan regulasi, dan penanganan korban.

“Langkah pertama adalah pencegahan, agar masyarakat tahu bahaya dan bentuk kekerasan seksual yang bisa terjadi di mana saja dan kapan saja. Kedua, menyiapkan regulasi yang mampu melindungi kaum rentan sekaligus memberi kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan. Ketiga, memastikan penanganan yang tepat terhadap korban, termasuk pemulihan psikis dan sosial mereka,” jelasnya.

Selain itu, ia berharap agar kegiatan ini bukan hanya sekedar sebuah kegiatan seremonial.

“Saya yakin kalau Undang-Undang TPKS ini tersosialisasi dengan baik, maka semua pihak akan memahami peran dan tanggung jawabnya. Saya berharap ini bukan hanya sekedar sebuah kegiatan seremonial, tetapi kegiatan ini diharapkan bisa menghasilkan pikiran-pikiran yang baik, rekomendasi-rekomendasi yang baik dalam upaya kita bersama untuk memastikan bahwa tindak pidana kekerasan seksual ini paling tidak di kota ambon bisa kita kurangi,” beber Wattimena.

Di akhir sambutannya, Wali Kota Ambon menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM RI atas kolaborasi dan perhatian yang diberikan kepada masyarakat Ambon.

“Pemerintah Kota Ambon mengapresiasi Komnas HAM Republik Indonesia, Ibu Ketua dan seluruh jajarannya. Terima kasih karena telah datang jauh-jauh ke Ambon. Ini sebuah penghargaan bagi kami. Kami berharap langkah-langkah yang dilakukan Komnas HAM dan semua pihak dapat memberikan perlindungan maksimal bagi kelompok rentan, khususnya perempuan dan anak korban tindak kekerasan seksual,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI Anis Hidayah menilai penanganan kekerasan seksual harus dilakukan secara kolaboratif dan berkelanjutan.

“Kekerasan seksual harus bisa kita tangani secara kolaboratif dan sinergis. Tadi sudah disampaikan bahwa koordinasi kita cukup baik, tetapi koordinasi saja tidak cukup. Kita membutuhkan infrastruktur, anggaran, fasilitas, komitmen, serta niat besar dan kesungguhan kita semua. Karena kita tidak pernah tahu siapa yang akan menjadi korban berikutnya, dan siapa pelaku berikutnya,” tegasnya.

Ia menambahkan, pencegahan dari lingkungan terdekat menjadi langkah penting dalam mengurangi pelanggaran hak asasi manusia. Komnas HAM, lanjutnya, siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas aparat dan lembaga terkait dalam penanganan kekerasan seksual. (MCAMBON/MT)