SURAT REKOMENDASI PENILITIAN
Persyaratan;
- Surat Pengantar / Permohonan dari yang bersangkutan (Perguruan Tinggi, Lembaga Survey dan sejenisnya);
- Proposal Penelitian/ Skripsi dan sejenisnya;
- Fotokopy KTP yang akan melakukan penelitian;
- Materai Rp. 6.000, mengisi surat pernyataan di atas materai.
- Penelitian maksimal selama 3 bulan, apabila belum selesai dalam jangka waktu 3 bulan, adanya perubahan judul, perubahan lokasi, Rekomendasi Penelitian dapat diperpanjang dan diperbarui dengan membawa Surat Rekomendasi Penelitian awal yang aslinya (bukan fotokopy).