Meski Tak kantongi IUP, PT. Prima Jaya Dikenakan Wajib Pajak

AMBON, PPID– Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Roy De Fretes menekankan meski PT. Prima Jaya tidak mengantongi Ijin Usaha Pertambangan (IUP) namun tetap dikenakan wajib pajak.

Hal ini dikatakannya, ketika dikonfirmasi terkait berita Media Online Tita Story dengan Judul “Dugaan Tambang Ilegal, Pemerintah Kota Ambon Biarkan Aktivitas PT. Prima Jaya Tanpa IUP” yang dirilis  16 September 2025.

“Kami dari BPPRD menegaskan bahwa kenapa pajak itu dipungut meski tak mengantongi ijin, karena dasarnya Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi khususnya pasal 39,40,41,42 dan 43 yang mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan atau MBLB,” tegas Roy saat ditemui Tim Media Center, diruang kerjanya, Balai Kota, Kamis (18/09/25).

Dalam Perda Kota Ambon tersebut disebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak ditetapkan sebesar 15 persen.

Terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Ambon, Febby Mail, membenarkan bahwa terkait IUP kini tidak lagi menjadi kewenangan pemerintah kota, namun Pemerintah Pusat dan sebagian dilimpahkan ke Pemerintah Provinsi.

Hal itu didasarkan pada Undang – Undang 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Undang – Unang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Undang – Unang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jadi sudah jelas, bahwa Ijin penambangan tidak ada urusan dengan Pemerintah Kabupaten/Kota. Oleh karena itu kalau dibilang IUP-nya belum ada, berarti dia prosesnya harus dengan Pemerintah Provinsi,” ungkapnya di Balai Kota.

Maail menjelaskan, untuk mendapatkan IUP, pemilik Perusahaan harus mendapatkan Rekomendasi Kesesuaian Ruang yang diterbitkan oleh Forum Koordinasi Penataan Ruang Daerah (FKPRD) guna menjamin kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan zonasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

FKPRD ini, ungkapnya, beranggotakan OPD teknis yang menangani urusan tata ruang dan instansi terkait lainnya, serta melibatkan unsur akademisi atau tenaga ahli. 

Maail kembali menegaskan pihaknya tidak berkewenangan mengeluarkan IUP, karena itu merupakan tanggung jawab Pemprov Maluku, sehingga perlu ada pengawasan yang lebih oleh pihak terkait. (MCAMBON/HS)