Masuk Zona Hijau, KPP Kota Ambon Terima Penghargaan

AMBON-PPID, Ombudsman RI Perwakilan Maluku memberi penghargaan kepada Kantor Pelayanan Publik (KPP) Kota Ambon. Penghargaan tersebut diberikan Ombudsman kepada KPP karena berdasarkan penilaian, KPP telah masuk dalam Zona Hijau sebagai SKPD yang memiliki kepatuhan tinggi terkait dengan pelaksanaan pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

beritaPenghargaan kepada KPP tersebut diberikan pada Program “Kalesang Pelayanan Publik” yang diluncurkan dalam rangka perayaan HUT Ombudsman yang ke-14, Rabu (12/3) lalu.

Atas penghargaan ini, Wakil Wali Kota (Wawali) Ambon, M. A. S. Latuconsina, ST, MT dalam keterangan persnya yang disampaikan Juru Bicara Pemkot Ambon, Drs. J. Adriaansz, M.Si, memberikan apresiasi positif kepada Pimpinan dan seluruh staf KPP Kota Ambon.

“Wawali memberi apresiasi positif bagi pimpinan dan staf KPP Kota Ambon atas diterimanya penghargaan tersebut,” katanya, Kamis (14/3) di Balai Kota.

Wawali berharap, penghargaan ini akan memberikan motivasi bagi KPP Kota Ambon yang sementara ini sedang dalam pembahasan Perda untuk ditingkatkan statusnya menjadi Badan Pelayanan Publik, agar dapat terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat.

Untuk diketahui, KPP menjadi satu-satunya SKPD di tingkat Provinsi Maluku maupun Pemkot Ambon yang masuk ke dalam Zona Hijau berdasarkan penilaian Ombudsman RI Perwakilan Maluku.

Untuk masuk dalam kategori zona hijau tersebut, sebuah lembaga pelayanan publik berdasarkan penilaian Ombudsman, sekurang-kurangnya harus memenuhi 14 standar pelayanan publik yang telah diatur dalam undang-undang. (RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.