Rekomendasi Mendirikan Bangunan
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Foto kopy Sertifikat Tanah di sahkan BPN
- Ket PBB dan atau Ket PBB
- Surat Ket Membangun Dari Desa / Kelurahan disahkan camat
- Gambar situasi / sketsa lokasi
- Gambar Teknis / Gambar Bangunan
- Meterai 6000
- Izin lingkungan/UKL/UPL/AMDAL sesuai kualifikasi bangunan usaha yang berdampak Lingkungan
- Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa
- Izin Ketinggian untuk Bangunan Tower
- Izin Lokasi untuk penguasaan lahan diatas 3 ha dan atau bangunan yang berdampak kepada lingkungan
- Bagi bangunan dengan peruntukan tempat usaha wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha(NIB)
- Surat Kuasa jika Pemohon/Pemilik perusahaan diwakili
Jangka Waktu Pelayanan : Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin Mendirikan Bangunan 5 (lima) hari, terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.
Biaya :
- Bangunan Baru
- Menentukan Indeks Bangunan
Koefesien Fungsi Bangunan (KFuB) 1.Fungsi Keagamaan = Indeks 0 2.Fungsi Sosial Budaya = Indeks 0.4 3.Fungsi Hunian = Indeks 0.75 4.Fungsi Usaha = Indeks 1.75 5.Fungsi Campuran = Indeks 2.50 | Koefesien Luas Bangunan (KLB) 1.Kurang dari 100 m² = Indeks 0.75 2.Sampai dengan 250 m² = Indeks 1.00 3.Sampai dengan 500 m² = Indeks 2.25 4.Sampai dengan 1.000 m² = Indeks 3.00 5.Sampai dengan 2.000 m² = Indeks 3.50 6.Sampai dengan 3.000 m² = Indeks 4.00 7.Lebih dari 3.000 m² = Indeks 4.50 |
Koefesien Lokasi Bangunan (Klob) Berdasarkan (NJOP) 1.NJOP < dari Rp. 500.000,- = Indeks 0.75 2.NJOP Rp. 500.000,- s/d = Indeks 1.25 < dari Rp.750.000,- 3.NJOP Rp. 750.000,- s/d = Indeks 1.50 < dari Rp.1.000.000,- 4.NJOP >dari Rp. 1.000.000 = Indeks 2.25 | Koefesien Tinggi Bangunan (KTiB) 1 Lantai = Indeks 0.75 2 Lantai = Indeks 1.00 3 Lantai = Indeks 1.50 4 Lantai = Indeks 2.00 5 Lantai ke atas = Indeks 2.50 |
- Tentukan Indeks Integrasi
Indeks Integrasi = Indeks KFuB x Indeks KLoB x Indeks KLB x Indeks KTiB
- Nilai Harga Satuan Retribusi
1.Permanen Bertingkat = Rp. 2.367.000,-
2.Permanen Tidak Bertingkat = Rp. 1.652.000,-
3.Semi Permanen Bertingkat = Rp. 1.656.900,-
4.Semi Permanen Tidak Bertingkat = Rp. 1.156.400,-
5.Darurat = Rp. 660.800,-
- Hitung Komponen Komponen Biaya Retribusi
1.Perencanaan = Rp. 500 x Luas Bangunan
2.Retribusi = 2% x Indeks Integrasi X Luas X Harga Satuan
3.Pengawasan = Rp. 50.000,-
4.Papan/Plat IMB = Rp. 20.000,-
- Biaya Retribusi
Retribusi = Perencanaan + Retribusi + Pengawasan + Papan/Plat IMB
- Bangunan Rehab
Komponen Retribusi
- Biaya Perencanaan = Rp. 500,- / m²
- Biaya Retribusi = 2% x RAB Kena Retribusi
- Biaya Pengawasan = Rp. 50.000,-
- Biaya Papan/Plat IMB = Rp. 20.000,-
Retribusi = A+B+C+D
Rekomendasi Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi (Slf)
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- surat kuasa dari pemilik bangunan, apabila pemohon bukan pemilik bangunan;
- data tanah, dalam hal terjadi perubahan kepemilikan tanah atau perubahan perjanjian pemanfaatan tanah;
- surat pernyataan pengawas/ manajemen konstruksi bahwa bangunan gedung laik fungsi; dan
- data penyedia jasa perencana, pelaksana, dan/atau pengawas/ manajemen konstruksi.
- Gambar Teknis Bangunan
- Surat Kuasa jika Pemohon/Pemilik perusahaan diwakili
Rekomendasi Usaha Jasa Konstruksi
- Surat Permohonan
- Foto copy KTP
- Foto copy NPWP
- Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
- Foto kopy Sertifikat Tanah di sahkan BPN
- Ket PBB dan atau Ket PBB
- Surat Ket Membangun Dari Desa / Kelurahan disahkan camat
- Gambar situasi / sketsa lokasi
- Gambar Teknis / Gambar Bangunan
- Meterai 6000
- Izin lingkungan/UKL/UPL/AMDAL sesuai kualifikasi bangunan usaha yang berdampak Lingkungan
- Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa
- Izin Ketinggian untuk Bangunan Tower
- Izin Lokasi untuk penguasaan lahan diatas 3 ha dan atau bangunan yang berdampak kepada lingkungan
- Bagi bangunan dengan peruntukan tempat usaha wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha(NIB)
- Surat Kuasa jika Pemohon/Pemilik perusahaan diwakili
Biaya : Rp,- 0