Layanan Dinas PUPR

Rekomendasi Mendirikan Bangunan

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Foto kopy Sertifikat Tanah di sahkan BPN
  6. Ket PBB dan atau Ket PBB
  7. Surat Ket Membangun Dari Desa / Kelurahan disahkan camat
  8. Gambar situasi / sketsa lokasi
  9. Gambar Teknis / Gambar Bangunan
  10. Meterai 6000
  11. Izin lingkungan/UKL/UPL/AMDAL sesuai kualifikasi bangunan usaha yang berdampak Lingkungan
  12. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa
  13. Izin Ketinggian untuk Bangunan Tower
  14. Izin Lokasi untuk penguasaan lahan diatas 3 ha dan atau bangunan yang berdampak kepada lingkungan
  15. Bagi bangunan dengan peruntukan tempat usaha wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha(NIB)
  16. Surat Kuasa jika Pemohon/Pemilik perusahaan diwakili

Jangka Waktu Pelayanan : Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin Mendirikan Bangunan 5 (lima) hari, terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.

Biaya :

  1. Bangunan Baru
  2. Menentukan Indeks Bangunan

Koefesien Fungsi Bangunan (KFuB)

1.Fungsi Keagamaan        = Indeks 0

2.Fungsi Sosial Budaya    = Indeks 0.4               

3.Fungsi Hunian            = Indeks 0.75               

4.Fungsi Usaha              = Indeks 1.75               

5.Fungsi Campuran                      = Indeks 2.50       

Koefesien Luas Bangunan (KLB)       

1.Kurang dari 100 m²           = Indeks                0.75

2.Sampai dengan 250 m²    = Indeks 1.00

3.Sampai dengan 500 m²    = Indeks 2.25

4.Sampai dengan 1.000 m² = Indeks 3.00

5.Sampai dengan 2.000 m² = Indeks 3.50

6.Sampai dengan 3.000 m² = Indeks 4.00

7.Lebih dari 3.000 m²           = Indeks                4.50

Koefesien Lokasi Bangunan (Klob)   

Berdasarkan (NJOP)

1.NJOP < dari Rp. 500.000,- = Indeks 0.75

2.NJOP Rp. 500.000,- s/d     = Indeks 1.25

    < dari Rp.750.000,-         

3.NJOP Rp. 750.000,- s/d     = Indeks 1.50

   < dari Rp.1.000.000,-                      

4.NJOP >dari Rp. 1.000.000 = Indeks 2.25

Koefesien Tinggi Bangunan (KTiB)   

1 Lantai              = Indeks 0.75           

2 Lantai               = Indeks 1.00          

3 Lantai               = Indeks 1.50          

4 Lantai               = Indeks 2.00          

5 Lantai ke atas = Indeks 2.50

  1. Tentukan Indeks Integrasi

Indeks Integrasi = Indeks KFuB x Indeks KLoB x Indeks KLB x Indeks KTiB

  1. Nilai Harga Satuan Retribusi

1.Permanen Bertingkat                             = Rp. 2.367.000,-

2.Permanen Tidak Bertingkat  = Rp. 1.652.000,-

3.Semi Permanen Bertingkat    = Rp. 1.656.900,-

4.Semi Permanen Tidak Bertingkat = Rp. 1.156.400,-

5.Darurat                                    = Rp.    660.800,-

  1. Hitung Komponen Komponen Biaya Retribusi

1.Perencanaan        = Rp. 500 x Luas Bangunan

2.Retribusi            = 2% x Indeks Integrasi X Luas X Harga Satuan

3.Pengawasan         = Rp. 50.000,-

4.Papan/Plat IMB  = Rp. 20.000,-

  1. Biaya Retribusi

Retribusi = Perencanaan + Retribusi + Pengawasan + Papan/Plat IMB

  1. Bangunan Rehab

Komponen Retribusi

  1. Biaya Perencanaan = Rp. 500,- / m²
  2. Biaya Retribusi = 2% x RAB Kena Retribusi
  3. Biaya Pengawasan = Rp. 50.000,-
  4. Biaya Papan/Plat IMB = Rp. 20.000,-

Retribusi = A+B+C+D

 

Rekomendasi Pelayanan Sertifikat Laik Fungsi (Slf)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  6. surat kuasa dari pemilik bangunan, apabila pemohon bukan pemilik bangunan;
  7. data tanah, dalam hal terjadi perubahan kepemilikan tanah atau perubahan perjanjian pemanfaatan tanah;
  8. surat pernyataan pengawas/ manajemen konstruksi bahwa bangunan gedung laik fungsi; dan
  9. data penyedia jasa perencana, pelaksana, dan/atau pengawas/ manajemen konstruksi.
  10. Gambar Teknis Bangunan
  11. Surat Kuasa jika Pemohon/Pemilik perusahaan diwakili
Biaya : Rp,- 0
 

Alur Proses Sertifikat Laik Fungsi (Slf)

 

Rekomendasi Usaha Jasa Konstruksi

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Foto kopy Sertifikat Tanah di sahkan BPN
  6. Ket PBB dan atau Ket PBB
  7. Surat Ket Membangun Dari Desa / Kelurahan disahkan camat
  8. Gambar situasi / sketsa lokasi
  9. Gambar Teknis / Gambar Bangunan
  10. Meterai 6000
  11. Izin lingkungan/UKL/UPL/AMDAL sesuai kualifikasi bangunan usaha yang berdampak Lingkungan
  12. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa
  13. Izin Ketinggian untuk Bangunan Tower
  14. Izin Lokasi untuk penguasaan lahan diatas 3 ha dan atau bangunan yang berdampak kepada lingkungan
  15. Bagi bangunan dengan peruntukan tempat usaha wajib melampirkan Nomor Induk Berusaha(NIB)
  16. Surat Kuasa jika Pemohon/Pemilik perusahaan diwakili

Biaya : Rp,- 0

Alur Proses Surat Rekomendasi Usaha Jasa Konstruksi
 

 
 

Comments are closed.