Jakarta, PPID – Kota Ambon meraih penghargaan Anugerah Predikat Kepatuhan Tertinggi dalam kategori Pemerintah KotaTahun 2018 dalam acara Penyerahan Predikat Hasil Survey Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Tahun 2018 yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI bertempat di Auditorium TVRI Pusat-Jakarta, Senin (10/12).
Penghargaan tersebut diterima Walikota Ambon, Richard Louhenapessy yang diserahkan oleh Wakil Ketua Ombudsman RI, Lely Pelitasari Soebekty.
Kota Ambon meraih penghargaan tersebut setelah melalui proses penilaian yang dilakukan Ombudsman RI dan dinyatakan telah memenuhi kriteria dasar standar pelayanan publik antara lain, maklumat pelayanan, ruang tunggu yang nyaman dan layak, fasilitas khusus bagi kaum difabel, adanya informasi pelayanan publik, ruang pengaduan, adanya petugas khusus pelayanan yang professional, serta indicator kepuasan masyarakat terhadap pelayanan dan adanya standar operasional prosedur yang dipatuhi.
Dengan Total nilai sebesar 97.16, Kota Ambon meraih nilai tertinggi dari 3 (tiga) nominator yang ada pada Kategori Pemerintah Kota Kepatuhan Tinggi di Indonesia, yakni Kota Sawahlunto dan Kota Batam.
Walikota dalam sambutannya menyatakan, Penghargaan yang diraih adalah bonus dari kerja keras rakyat dan masyarakat dalam pelayanan untuk membangun Kota Ambon.
Untuk diketahui 10 Provinsi masuk dalam daftar zona hijau dari 16 yang disurvei, 4 masuk dalam daftar zona kuning dan 2 provinsi mendapat predikat kepatuhan rendah atau masuk dalam daftar zona merah.
Selanjutnya, dari 107 Pemerintah Kabupaten, 48 di antaranya masuk dalam daftar zona merah, 88 kabupaten masuk dalam daftar zona kuning, dan 63 kabupaten masuk dalam daftar zona hijau.
Adapun kategori Pemerintah Kota, dari 49 yang disurvei, 9 pemkot di antaranya masuk zona merah dengan predikat kepatuhan rendah, 22 zona kuning, dan 18 masuk zona hijau atau mendapat predikat kepatuhan tinggi. -MCAmbon, MP-.