Jajaran Pemkot Ambon Lanjutkan Studi Komparatif PATEN di Kota Yogyakarta

AMBON-PPID, Setelah melakukan studi komparatif mengenai Pelimpahan kewenangan kepada Kecamatan dan Kelurahan, serta pelaksanaan Pelayanan Terpadu Kecamatan (PATEN) di Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur pekan lalu, para pimpinan SKPD di lingkup Pemkot Ambon yang berkompeten di bidang reorganisasi SKPD, kecamatan dan kelurahan, melakukan hal serupa di kota Yogyakarta.

YogyakartaDalam kunjungan ke kota Yogyakarta, Senin (9/12) rombongan pimpinan SKPD Pemkot Ambon yang dipimpin oleh Asisten pemerintahan, Drs. J. Tepalawatin di terima oleh Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Yogyakarta, Drs. Zenni dan Camat Gondokusuman, Drs. Djalaludin, di pendopo kantor Kecamatan Gondokusuman.

Pertemuan sengaja dilakukan di kantor Kecamatan Gondokusuman agar rombongan Pemkot Ambon dapat meninjau secara langsung pelaksanaan PATEN di lokasi tersebut.

Tepalawatin dalam arahannya menjelaskan mengatakan dalam kunjungan ini pihaknya bermaksud menghimpun data mengenai pelimpahan kewenangan ke kecamatan dan kelurahan serta informasi yang membackup Pemkot Ambon dalam Pelaksanan PATEN, yang bertujuan meningkatkan pelayanan publik, mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan pada gilirannya akan mendorong pertumbuhan partisipasi serta kemandirian masyarakat.

“Kami berterima kasih kepada Pemkot Yogyakarta yang telah menerima kedatangan kami, semoga tujuan pertemuan ini dapat berjalan dengan baik serta memperoleh hasil yang memuaskan,” tandasnya.

Sementara itu, Kabag Tata Pemerintahan Sekretariat Kota Yogyakarta, Drs. Zenni dalam pemaparannya menjelaskan, pelimpahan sebagian kewenangan dari Wali Kota telah dilakukan kepada Camat dan Lurah sejak tahun 2007 dan tiap tahunnya selalu dievaluasi.

“Dengan adanya pelimpahan kewenangan ini, maka peran Camat dan Lurah, mengalami penambahan signifikan, dimana Camat dapat mengeksekusi langsung tujuh jenis perijinan, yakni IMB, ijin gangguan dan ijin usaha, dan ijin lokasi pedagang kaki lima, ijin pemakaman, dan ijin reklame dengan skala tertentu,” jelasnya.

Sementara untuk pelaksanaan PATEN, jelasnya, telah dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kota Yogyakarta, bahkan pada tahuh 2012, mendapat penghargaan PATEN Award dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“PATEN tidak mungkin dilaksanakan apabila Camat belum mendapatkan pelimpahan kewenangan sebagai syarat substantif dan ini sudah kami lakukan jauh hari sebelumnya,” ujarnya.

Zenni mengakui, hambatan utama yang dihadapi dalam pelaksanaan PATEN adalah dalam ketersediaan Sumber Daya Manusia (SDM) karena Kota Yogyakarta, terkena kebijakan moratorium, sehingga tidak ada penambahan pegawai baru.

“Pelimpahan kewenangan dan PATEN yang diberikan kepada camat dan lurah diikuti pembiayaan dan ketersediaan sarana, tetapi masih ada hambatan dalam hal SDM,” pungkasnya.

Untuk diketahui, studi komparatif mengenai pelimpahan kewenangan kepada Camat dan Lurah serta pelaksanaan PATEN oleh jajaran Pemkot Ambon akan dilanjutkan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. (RA)

Please follow and like us:

Comments are closed.