Jaga Martabat Masyarakat Adat, Hiariej Diberi Gelar Ini

AMBON, PPID – Rutong yang merupakan salah satu negeri adat di Kota Ambon, memberikan gelar kepada Wakil Menteri (Wamen) Hukum RI, Edward O.S Hiariej.

Pemberian Gelar adat kepada Wamen berdarah Maluku itu, dilaksanakan Selasa (22/4/25) di baileo Negeri, oleh Raja Rutong yang juga Ketua Majelis Latupati Kota Ambon, Reza Valdo Maspaitella, serta turut disaksikan oleh Asisten III Setda Provinsi Maluku, Kepala Kanwil Kementerian Hukum RI Maluku, Wali Kota, Ketua DPRD Kota Ambon, serta para anggota Majelis Latupati Kota Ambon.

Maspaitella dalam sambutannya menyatakan pemberian gelar adat ini bukan karena jabatan yang diemban Hiariej sebagai Wamen, namun karena dedikasi dan keberanian dalam menjaga harkat dan martabat masyarakat adat.

“Bapak Edward O.S Hiariej yang telah punya nama besar di dunia hukum nasional kini telah menjadi bagian dari tak terpisahkan keluarga besar Negeri Rutong, dan gelar ini diberi bukan karena jabatan yang diemban tapi karena nilai keadilan dan kebenaran, keberanian, menjaga martabat hukum dan harkat masyarakat adat,” ungkapnya.

Gelar adat yang diberikan kepada Wamen adalah “Matua Matakau Amano Lopurisa Uritalait” yang berarti Tokoh Yang Berwibawa, Dan Pemberani Dalam Menjaga Hukum Adat Serta Melindungi  Masyarakat Adat Di Wilayah Adat Loporisa Uritalait. Pemberian gelar ini, ujar Maspaitella, telah melalui keputusan musyawarah tetua adat di Negeri Rutong.

“Gelar ini mencerminkan kedudukan luhur sebagai pelindung marwah hukum adat penuntun moral masyarakat serta simbol keharmonisan antara hukum negara dan hukum adat,” terangnya.

Usai menerima gelar Adat, Wamen Hiariej dalam orasinya menyatakan upaya memperjuangkan hukum adat, sampai bisa diakui oleh hukum nasional, semata mata tidak terlepas dari akar sejarah bangsa.

Dikatakan sebagai orang yang mendalami ilmu hukum, ada istilah Ubi societas Ibi lus, dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Dalam sejarah pembentukan hukum didunia, hukum adat merupakan sumber hukum tertua, yang membawa kesadaran hukum dalam menjaga kebhinekaan, serta tidak terlepas dari keberagaman adat istiadat.

“Negara mengenal pluralisme hukum, yaitu tidak menghilangkan hukum masyarakat, berupa kearifan Lokal, yang merupakan sub ordinat hukum nasional dan sifatnya melengkapi hukum nasional,” bebernya.

Hiariej menandaskan, pada gelar adat yang diterimanya ada tanggung jawab besar untuk bersama – sama  membangun Indonesia dimulai dari Negeri Adat Rutong.

Sementara itu, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena memberi apresiasi atas gelar adat yang diberikan oleh Negeri Rutong kepada Wamen.

Diakuinya, kedatangan Wamen Hukum RI untuk melihat keberadaan Maluku dan kota Ambon karena daerah ini butuh pengakuan pusat untuk pengesahan RUU Provinsi Kepulauan. (MCAMBON)

Comments are closed.