Layanan Dinas Pertanian

Rekomendasi  Usaha Pengecer (Tokoretail)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Foto copy SITU
  6. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Depo Obat Hewan
  7. Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
  8. Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
  9. Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
  10. Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
  11. Surat Kuasa jika Pemohon/Pemilik perusahaan diwakiliNomor Induk Berusaha (NIB)
  12. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Izin Usaha Pengecer (Perpanjang)

  1. Surat Permohonan
  2. Izin Usaha Pengecer (Lama)
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  6. Izin Usaha Pengecer Lama (Asli)
  7. Foto copy SITU
  8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Depo Obat Hewan
  9. Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
  10. Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
  11. Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
  12. Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
  13. Surat Kuasa jika Pemohon/Pemilik perusahaan diwakiliNomor Induk Berusaha (NIB)
  14. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Usaha Pengecer (Perubahan)

  1. Surat Permohonan
  2. Izin Usaha Pengecer
  3. Rekomendasi Perubahan dari Teknis
  1. Foto copy KTP
  2. Foto copy NPWP
  3. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  4. Surat Rekomendasi Perubahan dari Dinas Pertanian
  5. Izin Usaha Pengecer Lama (Asli)
  6. Foto copy SITU
  7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk Depo Obat Hewan
  8. Keterangan dari Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI)
  9. Fotocopy IMB atau surat keterangan sewa bangunan
  10. Scan Memiliki bangunan, prasarana dan sarana usaha yang memenuhi persyaratan teknis hygiene sanitasi
  11. Foto Copy Dokumen Kajian Lingkungan (Amdal/UKL (Upaya Pengelolaan Lingkungan)/ UPL (Upaya Pemantauan Lngkungan) dan/ SPPL)
  12. Surat Kuasa jika Pemohon/Pemilik perusahaan diwakiliNomor Induk Berusaha (NIB)
  13. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

BIAYA : GRATIS

Alur Proses Izin Usaha Pengecer (Tokoretail)

Comments are closed.