Layanan Dinas Perindustrian dan Perdagangan 1

Rekomendasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (Baru)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Foto copy SITU
  6. Foto Copy IMB
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Foto copy Surat izin lokasi
  9. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pelayanan Pengelola Pusat Perbelanjaan (Perpanjang)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  5. Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  6. Foto copy SITU
  7. Foto Copy IMB
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. Foto copy Surat izin lokasi
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pelayanan Pengelola Pusat Perbelanjaan (perubahan)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi Perubahan dari Disperindag
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  6. Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. Foto copy SITU
  8. Foto copy Surat izin lokasi
  9. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pelayanan Pengelola Pusat Perbelanjaan ( izin hilang dan cetak ulang)

  1. Surat Permohonan Cetak Ulang
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (tutup usaha)

  1. Surat Permohonan Penutupan Izin Pengelola Pusat Perbelanjaan
  2. SK Penutupan Usahadari Disperindag
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya  : Gratis

Alur Proses Rekomendasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (baru,perpanjang dan perubahan)

Rekomendasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (Baru)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Foto copy SITU
  6. Foto Copy IMB
  7. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  8. Foto copy Surat izin lokasi
  9. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pelayanan Pengelola Pusat Perbelanjaan (Perpanjang)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  5. Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  6. Foto copy SITU
  7. Foto Copy IMB
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. Foto copy Surat izin lokasi
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pelayanan  Pengelola Pusat Perbelanjaan (perubahan)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi Perubahan dari Disperindag
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  6. Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. Foto copy SITU
  8. Foto copy Surat izin lokasi
  9. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pelayanan Pengelola Pusat Perbelanjaan ( izin hilang dan cetak ulang)

  1. Surat Permohonan Cetak Ulang
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pengelola Pusat Perbelanjaan (tutup usaha)

  1. Surat Permohonan Penutupan Izin Pengelola Pusat Perbelanjaan
  2. SK Penutupan Usahadari Disperindag
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya  : Gratis

Alur Proses Izin Pengelola Pusat Perbelanjaan (baru,perpanjang dan perubahan)

Rekomendasi  Perluasan Kawasan Industri (Baru)

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. Fotokopi Izin Lokasi;
  7. Fotokopi bukti kepemilikan lahan;
  8. Fotokopi Rekomendasi/ Izin Lingkungan;
  9. Fotokopi SITU;
  10. Fotokopi Rekomendasi/ Izin Pemanfaatan Ruang;
  11. Fotokopi Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT);
  12. Fotokopi IMB;
  13. Fotokopi Izin Perubahan Penggunaan Tanah, bagi sebagian lahan/ ruang kawasan industri tidak sesuai dengan ketentuan RTRW;
  14. Rencana Tapak Tanah;
  15. Tata Tertib Kawasan Industri;
  16. Pas Photo warna 3 x 4 = 2 lembar.
  17. Pernyataan Memenuhi Pedoman Teknis Kawasan Industri;
  18. Pernyataan akan memenuhi sarana dan prasarana penunjang Kawasan Industri;
  19. Hasil Penilaian Tim Penilai Kawasan Industri;
  20. Materai Rp. 6.000,- sebanyak 2 lembar.
  21. Kesediaan Memfasilitasi Tim Penilai Kawasan Industri
  22. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Perluasan Kawasan Industri (Perpanjang)

  1. IPKI Lama (asli).
  2. Surat Permohonan
  3. KTP Pemohon
  4. NPWP
  5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  6. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  8. Fotokopy SITU yang masih berlaku
  9. Fotokopy SIUP yang masih berlaku
  10. Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  11. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  12. CD Foto pemilik
  13. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Perluasan Kawasan Industri (Perubahan)

  1. IPKI Lama (asli)
  2. Surat Permohonan
  3. KTP Pemohon
  4. NPWP
  5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  6. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  7. Surat Rekomendasi Perubahan dari Disperindag
  8. Fotokopy SITU yang masih berlaku
  9. Fotokopy SIUP yang masih berlaku
  10. Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  11. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  12. CD Foto pemilik
  13. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Perluasan Kawasan Industri (Hilang dan Cetak Ulang)

  1. Surat Permohonan Bermeterai 6000
  2. Surat Keterangan Kehilangan Dari Pihak Kepolisian
  3. KTP Pemohon
  4. NPWP
  5. CD Foto pemilik
  6. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Perluasan Kawasan Industri (Tutup Usaha)

  1. Surat Permohonan Penutupan Izin Perluasan Kawasan Industri
  2. SK Penutupan Usaha Dari Disperindag
  3. KTP Pemohon
  4. NPWP
  5. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya : Rp, –  ( Gratis)

Alur Proses Izin Perluasan Kawasan Industri (Baru, Perpanjang dan Perubahan)

Rekomendasi Perluasan Usaha Industri (Baru)

  1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6.000
  2. Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  6. IPPT
  7. Fotocopy Akta Pendirian perusahaan dilengkapi dengan pengesahan Anggaran Dasar
  8. Perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan perubahan dari Menteri Hukum dan HAM, dan perubahannya (apabila ada).
  9. Fotocopy legalitas lokasi proyek dan/atau alamat perusahaan terdiri dari:
  1. Fotocopy bukti penguasaan tanah dan/atau bangunan untuk kantor dan/atau gudang berupa: (1) Perjanjian pengingkatan jual-beli (PPJB) disertai dengan bukti pelunasan, atau (2) akta jual beli oleh PPAT atas nama Perusahaan, atau

 (3) sertifikat Hak Atas Tanah, dan (4) IMB; atau

  1. Bukti perjanjian sewa menyewa tanah dan/atau gedung/bangunan, berupa rekaman

 perjanjian sewa-menyewa tanah dan/atau bangunan atas nama perusahaan dengan jangka waktu sewa minimal 3 (tiga) tahun untuk bidang usaha industri,

  1. Bukti afiliasi dan perjanjian pinjam pakai, bila: (1) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada dalam satu bangunan secara utuh dan terpadu dengan beberapa perusahaan lainnya yang memiliki afiliasi, atau (2) tempat kedudukan kantor pusat perusahaan berada di lahan atau bangunan yang dikuasai oleh perusahaan lain yang memiliki afiliasi, (3) afiliasi sebagaimana dimaksud di atas, apabila 1 (satu) grup perusahaan, yang dibuktikan dengan kepemilikan saham dalam Akta perusahaan.
  2. Izin lokasi
  1. Fotocopy dokumen lengkap dan persetujuan/pengesahan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). 
  2. LKPM periode terakhir dan tanda terima penyampaian LKPM.
  3. Dokumen rencana Perluasan. Data Industri 2 (dua) tahun terakhir yang disampaikan  melalui Sistem Informasi Industri Nasional
  4. Surat kuasa asli bermeterai cukup dan stempel perusahaan, bila pengurusan tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan dengan dilengkapi
  5. Dokumen penerima kuasa. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Perluasan Usaha Industri (Perpanjang)

 

  1. IPUI Lama (asli).
  2. Surat Permohonan
  3. KTP Pemohon
  4. NPWP
  5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  6. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  8. Fotokopy SITU yang masih berlaku
  9. Fotokopy SIUP yang masih berlaku
  10. Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  11. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  12. CD Foto pemilik
  13. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Perluasan Usaha Industri (Perubahan)

 

  1. IPUI Lama (asli).
  2. Surat Permohonan
  3. Surat Rekomendasi Perubahan dari Disperindag
  4. KTP Pemohon
  5. NPWP
  6. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  7. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  8. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. Fotokopy SITU yang masih berlaku
  10. Fotokopy SIUP yang masih berlaku
  11. Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  12. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  13. CD Foto pemilik
  14. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

BIAYA : Rp,- ( GRATIS)

Alur Proses Izin Perluasan Usaha Industri (Baru,Perpanjang Dan Perubahan)

Rekomendasi

 

Rekomendasi Usaha Industri (Baru)

  1. Surat Permohonan
  2. KTP Pemohon
  3. NPWP
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. NIB (Nomor Izin Berusaha)
  6. Fotokopy SITU yang masih berlaku
  7. Fotokopy SIUP yang masih berlaku
  8. Keterangan Domisili tempat usaha industri dari desa/ keluraha
  9. CD Foto pemilik
  10. Daftar isian untuk permintaan izin usaha industri
  11. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  12. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Usaha Industri (Perpanjang)

  1. IUI Lama (asli).
  2. Surat Permohonan
  3. KTP Pemohon
  4. NPWP
  5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  6. BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. NIB (Nomor Izin Berusaha)
  8. Fotokopy SITU yang masih berlaku
  9. Fotokopy SIUP yang masih berlaku
  10. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  11. CD Foto pemilik
  12. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Usaha Industri (Perubahan)

  1. Surat Permohonan
  2. IUI Lama (asli)
  3. Rekomendasi Perubahan Dari Dinas Perindag
  4. KTP Pemohon
  5. NPWP
  6. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  7. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  8. NIB (Nomor Izin Berusaha)
  9. Fotokopy SITU yang masih berlaku
  10. Fotokopy SIUP yang masih berlaku
  11. Fotokopy TDP Yang Masih Berlaku
  12. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  13. CD Foto pemilik
  14. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan Fotocopy KTP pemberi dan penerima kuasa

Rekomendasi Usaha Industri (Hilang dan Cetak Ulang)

  1. Surat Permohonan untuk cetak ulang IUI
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisisan
  3. KTP Pemohon
  4. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa.

BIAYA : Rp, – ( GRATIS)

Alur Proses Izin Usaha Industri (Baru, Perpanjang dan Perubahan)

Rekomendasi SITU (Baru)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopy KTP
  3. Fotokopy NPWP
  4. Fotokopy PBB
  5. Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  6. Keterangan PBB(Bila nama tidak sesuai dengan PBB)
  7. Foto Kopy akte Pendirian Perusahaan
  8. Keterangan Domisili Perusahaan dari desa / kelurahan
  9. Rekomendasi BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan
  10. Retribusi Sampah & pajak reklame
  11. Keterangan Pemadam
  12. Denah Lokasi
  13. Copy SK IMB bagi yang menggunakan gedung permanen
  14. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  15. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa.

Rekomendasi SITU (Perpanjang)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopy KTP
  3. Fotokopy NPWP
  4. Retribusi Sampah & pajak reklame
  5. Rekomendasi BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan
  6. Keterangan Domisili Usaha bila alamat berubah
  7. Fotocopy PBB
  8. Ket PBB (bila tidak sesuai dengan PBB)
  9. Keterangan Kesehatan dari Dinkes
  10. Keterangan Pemadam
  11. SITU lama (asli) Keterangan hilang dari Kepolisian Dan surat permohonan untuk proses/ cetak ulang
  12. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  13. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa.

Rekomendasi SITU (Perubahan)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopy KTP
  3. Fotokopy NPWP
  4. Retribusi Sampah & pajak reklame
  5. Rekomendasi Perubahan data Dari Disperindag
  6. Rekomendasi BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan
  7. Keterangan Domisili Usaha bila alamat berubah
  8. Fotocopy PBB
  9. Ket PBB (bila tidak sesuai dengan PBB)
  10. Keterangan Kesehatan dari Dinkes
  11. Keterangan Pemadam
  12. SITU lama (asli)
  13. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  14. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa.

Rekomendasi SITU (Hilang dan Cetak Ulang)

  1. Surat Permohonan untuk cetak ulang SITU
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisisan
  3. KTP Pemohon
  4. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa.
BIAYA : Rp, – ( GRATIS)
 

Alur Proses Surat Izin Tempat Usaha (Baru, Perpanjang dan Perubahan)

Rekomendasi SIUP (Baru)

  1. Surat Permohonan
  2. Fotokopy KTP
  3. Fotokopy NPWP
  4. Fotokopy SITU yang masih berlaku
  5. Fotokopy akte Pendirian Perusahaan
  6. Rekomendasi BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan
  7. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  8. Denah Lokasi
  9. Materai Rp.6000,- (2 lembar)
  10. Ket Domisili Perusahaan dari Desa / Kelurahan (Asli)
  11. CD foto pemohon/ Pimp/ Dirut
  12. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  13. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa.

Rekomendasi SIUP (Perpanjangan)

  1. Surat Permohonan
  2. SIUP Lama (Asli)
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy NPWP
  5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  6. Fotocopy SITU yang masih berlaku
  7. Rekomendasi BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan
  8. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  9. CD foto Pimp/ Dirut/ Pemilik
  10. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  11. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa

Rekomendasi SIUP (Perubahan)

  1. Surat Permohonan
  2. SIUP Lama Asli
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy NPWP
  5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  6. Fotocopy SITU yang masih berlaku
  7. Rekomendasi BPJS Tenaga Kerja dan Kesehatan
  8. Rekomendasi Perubahan Dari Dinas Perindag.
  9. NIB (Nomor Induk Berusaha)
  10. CD foto Pimp/ Dirut/ Pemilik
  11. Izin Lingkungan Hidup untuk Usaha yang berdampak Lingkungan Hidup
  12. Surat Kuasa bermeterai untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan Fotokopy KTP pemberi kuasa

Rekomendasi SIUP (Hilang dan Cetak Ulang)

  1. Surat permohonan untuk proses cetak ulang SIUP
  2. Surat keterangan kehilangan dari Kepolisisan
  3. KTP Pemohon
  4. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa.

Rekomendasi SIUP (Tutup Usaha)

  1. Surat Permohonan penutupan Usaha Perdaganagan yang ditandatangi pemilik Usaha dengan materai 6000 ;
  2. Fotocopy KTP Penanggung Jawab;
  3. Fotocopy NPWP
  4. SK Penutupan Usaha Dari Disperindag
  5. Surat Kuasa bermeterai khusus untuk permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi perusahaan, dilengkapi dengan rekaman KTP pemberi dan penerima kuasa.
BIAYA : Rp, – ( GRATIS)
 

Alur Proses Surat Izin Usaha Perdagangan (Baru,Perpanjang Dan Perubahan)

 

Rekomendasi Pengelola Toko Swalayan (Baru)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Foto copy SITU
  6. Foto Copy IMB
  7. Rencana Kemitraan dengan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
  8. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pengelola Toko Swalayan (Perpanjang)

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  5. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  6. Foto copy SITU
  7. Foto copy Surat izin lokasi
  8. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pengelola Toko Swalayan (Perubahan)

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Rekomendasi Perubahan dari Disperindag
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Laporan Kegiatan Penanaman Modal Satu Tahun Terakhir
  6. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. Foto copy SITU
  8. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pengelola Toko Swalayan (Hilang)

  1. Surat Permohonan Cetak Ulang
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Pengelola Toko Swalayan (Penutupan)

  1. Surat Permohonan Cetak Ulang
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari Pihak Kepolisian
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. SK Penutupan Izin Pengelola Toko Swalayan
  6. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain
BIAYA : Rp, – ( GRATIS)

Alur Proses Izin Pengelola Toko Swalayan (Baru,perpanjang dan Perubahan)

 

Comments are closed.