Layanan Dinas Perhubungan

  1. Formulir permohonan
  2. Foto copy ktp
  3. Foto copy npwp
  4. Foto copy bpjs kesehatan dan ketenagakerjaan
  5. Foto copy situ
  6. Fotocopy akta pendirian/ perubahan perusahaan yang telah disahkan;
  7. Pas photo 3×4 = 3 lembar;
  8. Fotocopy dokumen/ sertifikat tenaga ahli paling sedikit 1 (satu) orang Diploma III di bidang perawatan dan perbaikan kapal, yang telah dilegalisir;
  9. Fotocopy kemampuan Modal;
  10. Penyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan perundang-undangan dibidang pelayaran;
  11. Fotocopy Izin Mendirikan Bangunan
  12. Rekomendasi Teknis dari Dirjen Perhubungan Udara
  13. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Biaya / tarif      :     Rp. 0,- (Gratis)

Comments are closed.