Layanan Dinas Pariwisata

Rekomendasi Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Foto copy SITU
  6. Denah Lokasi Cagar Budaya
  7. Foto Benda Cagar Budaya
  8. Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan
  9. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain.

Rekomendas Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah (Perpanjang)

  1. Surat Permohonan
  2. Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah (Lama)
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  6. Foto copy SITU
  7. Denah Lokasi Cagar Budaya
  8. Foto Benda Cagar Budaya
  9. Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendas Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah (Perubahan)

  1. Surat Permohonan
  2. Izin Membawa Cagar Budaya Ke Luar Daerah (Lama)
  3. Rekomendasi Dinas Pariwisata
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy NPWP
  6. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. Foto copy SITU
  8. Denah Lokasi Cagar Budaya
  9. Foto Benda Cagar Budaya
  10. Surat Pernyataan dari Desa/Kelurahan
  11. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain.

Rekomendasi Tempat Rekreasi

  1. Formulir Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Fotocopy BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Foto copy SITU
  6. Fotocopy IMB jika ada bangunan
  7. Surat tidak keberatan dari tetangga Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Foto copy SITU
  6. Proposal pendukung Kegiatan Usaha & Surat Pernyataan
  7. Melampirkan Izin Usaha yang lama (asli) untuk Perpanjangan usaha
  8. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Perpanjang)

  1. Surat Permohonan
  2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lama)
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  6. Foto copy SITU
  7. Proposal pendukung Kegiatan Usaha & Surat Pernyataan
  8. Melampirkan Izin Usaha yang lama (asli) untuk Perpanjangan usaha
  9. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain.

Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Perubahan)

  1. Surat Permohonan
  2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lama)
  3. Rekomendasi Perubahan Dari Dinas Pariwisata
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy NPWP
  6. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. Foto copy SITU
  8. Proposal pendukung Kegiatan Usaha & Surat Pernyataan
  9. Melampirkan Izin Usaha yang lama (asli) untuk Perpanjangan usaha
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata

  1. Surat Permohonan
  2. Foto copy KTP
  3. Foto copy NPWP
  4. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  5. Foto copy SITU
  6. Proposal pendukung Kegiatan Usaha & Surat Pernyataan
  7. Melampirkan Izin Usaha yang lama (asli) untuk Perpanjangan usaha
  8. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Perpanjang)

  1. Surat Permohonan
  2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lama)
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy NPWP
  5. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  6. Foto copy SITU
  7. Proposal pendukung Kegiatan Usaha & Surat Pernyataan
  8. Melampirkan Izin Usaha yang lama (asli) untuk Perpanjangan usaha
  9. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain.

Rekomendasi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Perubahan)

  1. Surat Permohonan
  2. Tanda Daftar Usaha Pariwisata (Lama)
  3. Rekomendasi Perubahan Dari Dinas Pariwisata
  4. Foto copy KTP
  5. Foto copy NPWP
  6. Rekomendasi BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
  7. Foto copy SITU
  8. Proposal pendukung Kegiatan Usaha & Surat Pernyataan
  9. Melampirkan Izin Usaha yang lama (asli) untuk Perpanjangan usaha
  10. Surat kuasa dengan meterai 6000 apabila permohonan diwakilkan kepada orang lain

Comments are closed.