Rekomendasi Pelayanan Pemanfaatan Kekayaan Daerah

  1. Surat Permohonan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy NPWP Pribadi Atau Perusahaan

Jangka waktu Penyelesaian permohonan Izin 2 (dua) hari, terhitung dari pemberkasan permohonan sampai selesai izin setelah persyaratan lengkap.

Biaya / tarif      :     Rp. 0,- (Gratis