Ikuti Keputusan Pempus, PPKM di Ambon Resmi Dicabut

AMBON,PPID-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) resmi dicabut oleh seluruh pemerintah daerah, termasuk Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, setelah Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan pemberlakuannya.

Hal ini disampaikan Pj. Wali Kota, Bodewin M. Wattimena, kepada Tim Media Center, Kamis (5/1/23) di Balai Kota.

Diketahui, Pencabutan PPKM sebagaimana Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 53/2022 tertanggal 30 Desember 2022, selain mengikuti arahan presiden, juga mempertimbangkan situasi pandemi COVID – 19  yang terkendali, tingkat imunitas yang tinggi di masyarakat, kesiapan kapasitas kesehatan yang lebih baik, serta pemulihan ekonomi yang berjalan cepat.

“Kalau PPKM dicabut oleh Presiden, maka otomatis kita juga cabut. Karena kita mengikuti kebijakan dari Pemerintah Pusat (Pempus),” kata Wattimena.

Dijelaskan, pemberhentian PPKM tidak berarti pernyataan pandemi telah selesai, karena pernyataan pandemi telah selesai, dinyatakan oleh World Health Organization (WHO)

“Ini tidak berarti bahwa COVID-19 telah selesai, karena yang punya kewenangan menyatakan pandemi selesai adalah WHO, namun dari indikator yang ada tentunya kita sedang dalam masa transisi dari pandemi menjadi endemi,” ungkapnya.

Wattimena berharap meski PPKM diberhentikan, masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan, terutama penggunaan masker di tempat kerumuman dan keramaian, apabila bergejala penyakit pernafasan, serta kontak erat dan terkonfirmasi.

Selain itu masyarakat juga diminta untuk tetap rajin mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

“Resiko penularan COVID-19 masih bisa terjadi sehingga masyarakat harus waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular,” tambahnya.

Disamping protokol kesehatan, masyarakat juga diharapkan dapat melakukan pemeriksaan atau testing apabila mengalami gejala, serta memberikan perhatian khusus terhadap komunitas rentan seperti Panti Jompo, Panti Asuhan, sekolah berasrama, Lapas, dan lain – lain.

Pj. Wali Kota membeberkan, meski PPKM dihentikan, Vaksinasi harus tetap dilakukan masyarakat, baik vaksin primer maupun booster, secara mandiri ataupun terpusat.

Sementara untuk persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ,ditandaskan, selama belum ada peraturan yang baru, maka masih tetap menggunakan aturan yang lama, yakni wajib vaksin boster ketiga untuk  PPDN berusia 18 tahun keatas, vaksin kedua untuk PPDN usia 6 – 17 tahun, sedangkan yang berusia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi.  (MCAMBON)

 

Please follow and like us:

Comments are closed.