Gunakan Aset Pemkot, Wattimena Minta PT.DSA Kosongkan Kantor

AMBON, PPID – Guna melaksanakan rekomendasi BPK terkait penataan Aset, Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menegaskan akan melakukan penarikan kembali aset Pemerintah Kota (Pemkot) yang masih digunakan pihak lain.

“Lewat BPKAD aset – aset tersebut segera di tertibkan, termasuk kantor PT. DSA yang merupakan milik Pemkot,” kata Wattimena dalam arahannya pada apel Perdana ASN, Selasa (8/4/25).

Wattimena mengakui, kebijakan sepert ini diambil sebab PT. Dream Sukses Airindo (DSA) telah melayangkan gugatan kepada pemerintah, dan disisi lain pelayanan air bersih yang dilakukan perusahaan ini sering dikeluhkan oleh masyarakat.

“Kami mendapatkan komplain dari masyarakat di wilayah konsesi PT. DSA, jadi mereka harusnya ada untuk melayani masyarakat, kalau tidak mampu jangan paksa diri,” geramnya.

Wattimena tegaskan, pasca gugatan dilayangkan, maka PT. DSA tidak lagi bermitra dengan Pemkot. Olehnya itu, kantor yang ditempati harus segera dikosongkan dalam kurun waktu satu bulan.

“Silahkan PT. DSA mencari bangunan lain untuk digunakan sebagai kantor,” tandasnya.

Diaukui Wattimena, masih ada sejumlah bangunan yang merupakan aset Pemkot yang masih dikuasai pihak lain. Semuanya ini akan didata ulang oleh BPKAD, agar dapat dimanfaatkan oleh OPD yang selama ini belum memiliki kantor yang representatif. (MCAMBON)

 

Please follow and like us:

Comments are closed.