AMBON,PPID– Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Ambon, Sirjhon Slarmanat menegaskan tindak eksploitasi anak yang marak terjadi di Kota Ambon terhadap, gelandangan dan pengemis (Gepeng) harus segera dihentikan.
“Saya mau tegaskan kepada orang-orang yang mengeksploitasi gepeng ini ‘Stop’ karena ini melanggar Undang-Undang (UU) perlindungan anak sebab tindakan tersebut dilakukan untuk kepentingan oknum-oknum tertentu,” ungkapnya di Aula Balai Kota, Senin (29/1/24).
Diakuinya, Pemkot telah mendapat bocoran terkait dengan jam operasi oknum-oknum tidak bertanggung jawab tersebut. Sehungga dirinya berharap warga, bahkan RT/RW dapat agar melapor ke Pemerintah Kota (Pemkot) agar tidak berlanjut lagi tindak kejahatan ini.
“Ada oknum yang mengeksploitasi, kemudian melakukan tindak kekerasan, dan mereka datang di waktu-waktu tertentu, diduga untuk meminta hasil dari anak-anak yang dieksploitasi. Saya minta RT/RW dilokasi tersebut supaya dokumentasi (foto) lalu kemudian kita lacak orangnya,” terangnya.
Disinggung terkait dengan tindakan apa yang telah dilakukan guna meminimalisir gepeng menjamur di kota ini. Katanya, anak-anak tersebut didata kemudian dikembalikan ke keluarga mereka.
“Kita meminimalisir fenomena anak jalanan (Anjal) Gepeng di kota ini, kita datangi tempat bisa mereka berkumpul diatas kemudian kita data, bawa ke kantor Dinsos, kita mandikan bersih, dicukur rambutnya, kita berikan pakaian, makan, kemudian dibina kalau keluarganya ada, kita kembalikan, tapi misalnya tidak ada keluarga kita antar pulang ke lokasi tempat tinggalnya,” tandasnya.
Tambahnya sampai dengan saat ini kurang lebih terdapat 20 orang gepeng yang telah terdata di kami. Selanjutnya, akan ditindak lanjuti termasuk juga kemarin Dinsos telah mengembalikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang telah ditangani dan sembuh. (MCAMBON)