Evaluasi Kinerja Call Center 112, Pemkot Perkuat Komitmen Pelayanan Kegawatdaruratan

AMBON,PPID-Pemerintah Kota Ambon melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosandi) Kota Ambon menggelar rapat koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan Call Center 112, yang berlangsung di Hotel Manise Ambon, Rabu (17/12/25).

Kegiatan ini dilakukan untuk menilai kinerja layanan kegawatdaruratan sejak diluncurkan pada 8 September lalu.

Kepala Diskominfosandi Kota Ambon, Ronald H. Lekransy, dalam wawancaranya menjelaskan bahwa rapat evaluasi ini bertujuan untuk melihat sejauh mana efektivitas Call Center 112 selama tiga bulan berjalan, sekaligus mengidentifikasi kelebihan dan kelemahan dalam penyelenggaraannya.

“Rapat evaluasi ini kita lakukan untuk mendapatkan gambaran terkait potensi kelebihan yang sudah dilakukan oleh Call Center 112 dan dampaknya bagi masyarakat, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang kegawatdaruratan, sekaligus melihat kelemahan dari call center ini,” ujarnya.

Ia menyebutkan, rapat evaluasi tersebut melibatkan berbagai unsur mitra internal dan eksternal, di antaranya Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kodim 1504 Ambon, Basarnas, BMKG, PLN, serta sejumlah OPD teknis yang tergabung dalam layanan Call Center 112, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan, Dinas Sosial, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Pertanian, DP3MD, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan.

“Kita berharap evaluasi ini sekaligus membangun komitmen bersama agar penyelenggaraan Call Center 112 ke depan bisa semakin optimal. Ini adalah tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan publik, khususnya penanganan kegawatdaruratan,” tegasnya.

Lekransy juga menekankan bahwa Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena kerap menyampaikan bahwa Call Center 112 merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat.

“Ini bukti bahwa pemerintah peduli, melindungi, dan mengayomi masyarakatnya. Ini adalah kekuatan konsolidasi kita untuk membangun Ambon yang lebih baik,” tambahnya.

Berdasarkan data selama tiga bulan operasional, Call Center 112 telah menerima kurang lebih 381 laporan masyarakat. Jenis laporan terbanyak adalah kedaruratan keamanan dan ketertiban, disusul kedaruratan kesehatan, serta laporan lain seperti bencana, hewan liar, hingga layanan ambulans.

Lebih lanjut, Lekransy menjelaskan bahwa optimalisasi pelayanan publik melalui Call Center 112 merupakan bagian dari strategi Wali Kota Ambon dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Dalam arahannya, Wali Kota menekankan pentingnya respon time dalam menangani laporan darurat.

“Semua mitra, baik internal maupun eksternal, diwajibkan memperhatikan respon time. Setiap aduan darurat harus terukur waktu penanganannya. Selain itu, OPD teknis dan mitra juga diminta melakukan evaluasi berkala terhadap petugas operator,” jelasnya.

Melalui evaluasi rutin ini, Pemerintah Kota Ambon berharap layanan Call Center 112 dapat terus ditingkatkan, sehingga masyarakat semakin merasakan kehadiran dan perlindungan pemerintah dalam setiap situasi kegawatdaruratan. (MCAMBON/MT)