Dua Perwali Perubahan Besaran NJOP Diberlakukan

AMBON,PPID– Dua Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang perubahan besaran nilai jual objek pajak (NJOP) tanah, telah diberlakukan per Januari 2023 lalu. Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon, Rolex De Fretes,  Rabu (15/2/23) di Balai Kota.

Untuk diketahui, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, melalui BPPRD telah melaksaankan sosialisasi terkait dengan penerapan dua Perwali tersebut  pada Januari lalu.

De Fretes mengatakan, setelah penerapan dua Perwali ini yakni, Perwali Nomor 54 Tahun 2022 tentang “Penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi dan Bangunana Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon”, dan Perwali Nomor 55 Tahun 2022 tentang “Pemberian Stimulan PBB Pedesaan dan Perkotaan di Kota Ambon” maka akan berimabas pada kenaikan pendapatan.

“Tahun ini pasti pendapatan akan naik sedikit, karena perhitungan zona nilai tanah juga akan mengalami penigkatan,” tandasnya.

Kedua perwali ini saling melengkapi, dikarenakan, dengan adanya perwali 55 maka akan membantu proses pembayaran NJOP warga kota yang termasuk dalam wajib pajak.

“Perwali 55 itu kami memberi stimulus untuk disesuaikan dengan kemampuan bayar masyarakat,” pungkasnya. (MCAMBON)

Please follow and like us:

Comments are closed.