AMBON – PPID, Rombongan Komisi A DPRD Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Selasa (22/4), melakukan kunjungan kerja di Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.
Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Tuban, Agung Supriyanto, diterima langsung oleh Sekretaris Kota (Sekot) Ambon, A. G. Latuheru,SH,M.Si yang didampingi seluruh pimpinan SKPD lingkup Pemkot Ambon.
Agung Supriyanto di sela-sela kunjungan tersebut mengaku, terdapat banyak kebijakan Pemkot Ambon yang bisa dipetik untuk diterapkan di kota asalnya. Salah satu kebijakan itu adalah penerapan sistem layanan pengaduan masyarakat, yang sudah dijalankan selama beberapa tahun terakhir di Kota Ambon.
“Dari materi kunjungan kerja kami ke Ambon, salah satu hal yang kita pelajari yaitu tentang bagaimana penerapan layanan pengaduan masyarakat melalui SMS center. Saya sendiri sangat yakin, kalau ini akan menjadi solusi yang tepat untuk kita bisa memperoleh pendapat masyarakat dalam kaitan dengan berbagai proses pembangunan,” tandasnya.
Diakui, konsep seperti itu selama ini belum pernah dipikirkan rencana penerapannya di Kabupaten Tuban. Namun hal itu akan dijejaki kemudian, mengingat sistem layanan pengaduan masyarakat lewat SMS center itu sangat penting, sebagai media atau sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi. Terkhusus, untuk mengontrol jalannya pembangunan yang dilakukan pemerintah.
Selain sistem layanan pengaduan masyarakat, Komisi A DPRD Kabupaten Tuban juga melakukan pembelajaran khusus tentang penerapan kebijakan untuk mengukur seberapa besar kinerja PNS yang dijalankan Pemkot Ambon.
“Sampai sekarang, kita belum ada indikator untuk mengukur itu. Sehingga legislatif sementara berproses, dengan satu ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Tuban. Diharapkan, saat nanti ranperda itu diregulasikan menjadi peraturan daerah, bisa menjadi acuan untuk mengukur kapabilitas pegawai. Yang jelas, hasil kunjungan ini ada banyak hal yang akan kita upayakan penerapannya,” papar Agung.
Pada kesempatan yang sama, Sekot Ambon, A. G. Latuheru,SH,M.Si membeberkan, memang hingga kini Kota Ambon juga belum memiliki program secara elektronik untuk mengukur kinerja PNS. Namun, secara manual hal itu telah dilakukan dengan penggunaan Lembar Kendali Kerja (LKK).
Dengan LKK, lanjutnya, kinerja para PNS Pemkot Ambon akan terukur dengan sendirinya. Sebab pada lembaran itu, berisikan aktivitas kerja yang dijalankan pegawai, mulai jam masuk kantor pukul 08.00 WIT sampai waktu pulang pukul 16.30 WIT.
“LKK itu juga menjadi alat ukur untuk membayar hak-hak mereka, berupa uang transport, uang makan serta tunjangan pelayanan publik,” bebernya.
Ditambahkan, selain belajar tentang kedua hal itu, ke 11 anggota komisi A DPRD Kabupaten Tuban juga berjanji akan menjadi juru bicara Kota Ambon, karena sekembalinya ke daerah asal, akan diceritakan berbagai hal tentang situasi sesungguhnya yang terjadi di kota ini, sebagaimana yang dirasakan sendiri.
“Kondisi ini, secara tidak langsung telah membantu Pemkot Ambon untuk mengembalikan citra kota ini di mata dunia,” pungkas Sekot (*/RA)