AMBON, PPID– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025/2026 dalam rangka penetapan lima (5) Rancangan Peraturan Daerah (Ranerda) sebagai Perda Kota Ambon Tahun 2026.
Kegiatan yang dilaksanakan pada ruang rapat Baileo Rakyat, kawasan Belakang Soya ini dihadiri oleh Wakil Walikota, Ely Toisutta, Rabu (8/1/25).

Untuk diketahui, peraturan daerah yang ditetapkan adalah; rancangan peraturan tentang kawasan tanpa rokok, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan, Ranperda Tentang Negeri, dan penetapan Negeri di Kota Ambon.
Toisuta berharap, seluruh rangkaian proses pembahasan yang berlangsung mendapatkan hasil yang mufakat yang berujung pada penetapan kelima Ranperda tersebut. Sehingga dapat menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk menjadikan kota ini lebih baik.

“Harapan saya, pembahasan yang telah berlangsung lancar dan sukses sehingga lima Ranperda ini ditetapkan dan menjawab seluruh kritikan dan dorongan masyarakat untuk kemajuan kota ini,” pungkasnya. (MCAMBON/HS)
