AMBON, PPID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon mulai melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor roda 4 (empat) yang parkir inap di badan jalan pada Senin (2/6/25).
Kepala Dishub, Yan Suitela mengakui langkah tegas ini dilakukan sesuai dengan surat pemberitahuan bernomor 551.12/339/DISHUB tertanggal 23 Mei 2025 lalu.

“Sesuai dengan Surat pemberitahuan maka mulai tanggal 2 Juni sudah dilakukan penindakan oleh personil gabungan, yang terdiri dari Dishub, Polresta Pulau Ambon dan PP Lease,mulai pukul 3 dinihari,” katanya.
Suitela menjelaskan, di hari perdana ini, ada 17 kendaraan bermotor roda 4 (empat) yang terjaring razia.
“Dari 17 mobil tersebut, kebanyakan bukan warga kota Ambon tetapi warga luaryang baru datang, atau transit, dan hendak melanjutkan perjalanan, Sehingga mereka tidak tahu ada peraturan seperti ini,” tambahnya.
Diungkapkan, tujuan dari razia ini, bukan untuk sekedar peningkatan PAD, tetapi lebih dari itu, untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat, sebab dalam peraturan Daerah (Perda) Kota Ambon Nomor 3 Tahun 2017 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, pemilik kendaraan diawajibkan memiliki lahan parkir.
“Jadi sasaran kita bukan denda atau sanksi untuk mengejar PAD tetapi kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku,” jelas Kadishub Suitela
Ditandaskannya, razia ini akan terus dilakukan dengan pembagian wilayah, sasarannya jelas, yakni kendaraan bermotor yang parkir inap di badan- badan jalan protokol di kota ini.
“(Razia) ini akan berjalan terus hingga masyarakat sadar,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada hari pertama ini ruas – ruas jalan yang menjadi lokasi penindakan diantaranya, ruas jalan A. Y Patty, Diponegoro, A. Yani, Setiabudi, Yan Paays, Said Perintah, Dr. Soetomo, Dr. Tamaela, Dr. Jb Sitanala, Ot Pattimaipauw, Sultan Baabullah, Anthony Reebok, dan Web Reawaru (MCAMBON)
