Website Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman
LANDASAN HUKUM
Dinas Perumahan Rakyat & Kawasan Permukiman Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
Tugas
Membatu Walikota melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman serta pertanahan.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
MOTTO PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN
STRUKTUR ORGANISASI
STANDAR PELAYANAN OPD
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |
![]() |