Dinas Perpustakaan & Kearsipan

LANDASAN HUKUM

Dinas Perpustakaan & Kearsipan Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon

Tugas

Membantu Walikota dalam melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan.

 Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dan kearsipan
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang perpustakaan dan kearsipan
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perpustakaan dan kearsipan
  4. Pelaksanaan administrasi dinas
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

Struktur Organisasi

STANDAR PELAYANAN OPD

 

SOP PELAYANAN DINAS PERPUSTAKAAN

Comments are closed.