Landasan Hukum
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
Tugas
Membantu walikota untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
4. Pelaksanaan administrasi dinas
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
11 KEBIJAKAN PRIORITAS
MOTTO PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN
Struktur Organisasi
STANDAR PELAYANAN OPD
Alur Pelayanan KB Mobile |
Standar Pelayanan KB MOW |
Standar Pelayanan KB MOP |
Standar Pelayanan KB Implant |
Standar Pelayanan KB Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) |
Standar Pelayanan Suntikan |
Standar Pelayanan dapat Diuduh pada SOP-PELAYANAN-KB-MKJP-2020 |
SOP PENGADUAN DPKB |