Dinas Pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana

Landasan Hukum

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon

Tugas
Membantu walikota untuk melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

Fungsi
1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
2. Pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana
4. Pelaksanaan administrasi dinas
5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya

11 KEBIJAKAN PRIORITAS

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

Struktur Organisasi

STANDAR PELAYANAN OPD

Alur Pelayanan KB Mobile
Standar Pelayanan KB MOW
Standar Pelayanan KB MOP
Standar Pelayanan KB Implant
Standar Pelayanan KB Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)
Standar Pelayanan Suntikan
Standar Pelayanan dapat Diuduh pada  SOP-PELAYANAN-KB-MKJP-2020
SOP PENGADUAN DPKB

Comments are closed.