LANDASAN HUKUM
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dibentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) No 38 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas kota Ambon
Tugas
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mempunyai tugas, Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kerja.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang
- Pelaksanaan administrasi dinas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya
MOTO DINAS PUPR
MAKLUMAT PELAYANAN
Struktur Organisasi
STANDAR PELAYANAN
SOP REKOMENDASI IMB |
SOP PENYEDOTAN TINJA |