LANDASAN HUKUM
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon
TUGAS & FUNGSI
Tugas
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
- Pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan administrasi dinas;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.
11 KEBIJAKAN PRIOROTAS
VISI DAN MISI
MOTO PELAYANAN
MAKLUMAT PELAYANAN
STRUKTUR ORGANISASI
STANDAR LAYANAN OPD
Standar Pelayanan DisdukCapil |
Standar pengaduan |
Lampiran STANDAR PELAYANAN 2022 |