Dinas Kependudukan & Pencatatan Sipil

LANDASAN HUKUM

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon terbentuk berdasarkan Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Ambon Nomor 38 Tahun 2016, tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kota Ambon

TUGAS & FUNGSI

Tugas

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Fungsi

  1. Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil
  2. Pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil;
  4. Pelaksanaan administrasi dinas;
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.

11 KEBIJAKAN  PRIOROTAS

VISI DAN MISI

MOTO PELAYANAN

 

MAKLUMAT PELAYANAN

 

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR LAYANAN OPD

Standar Pelayanan DisdukCapil
Standar pengaduan
Lampiran STANDAR PELAYANAN 2022

Comments are closed.