Buka Sosialisasi Pakaian Dinas dan Tata Naskah Dinas, Ini Pesan Pj. Sekkot Bagi ASN

AMBON,PPID  — Bagian Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Kota Ambon  menggelar Sosialisasi terkait Penggunaan Pakaian Dinas dan Tata Naskah Dinas bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon.

Dalam Sosialisasi yang berlangsung Rabu (16/7/25) di Ruang Rapat Vlissingen, Balai Kota. seluruh ASN Pemkot diminta untuk tertib dalam menggunakan pakaian dinas oleh, Pj. Sekretaris Kota (Sekkot), Robby Sapulette saat membuka sosialisasi.

Menurutnya, pakaian dinas adalah simbol identitas dan wibawa ASN. Karena itu, penggunaannya harus diatur dan dipatuhi bersama demi menciptakan keseragaman dan ketertiban di lingkungan kerja.

“Pakaian dinas merupakan salah satu penanda identitas dan wibawa Aparatur Sipil Negara sehingga pengunaan pakaian dinas perlu diatur secara baik demi menciptakan keseragaman dan ketertiban,” tegas Pj.Sekkot.

Sapulette mengatakan bahwa selama ini di lingkup Pemerintah Kota Ambon masih ada beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang tidak menggunakan seragam dinas sesuai aturan yang ada.

Misalnya, pada hari Senin sudah sesuai dengan penggunaan seragam dinas berwarna khaki. Namun, pada hari Selasa, ada OPD yang mengenakan pakaian lain di luar ketentuan. Padahal,  sesuai dengan atruran yang berlaku, hanya OPD tertentu saja seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Pemadam Kebakaran yang secara khusus memiliki pengecualian berdasarkan undang-undang.

“Kita lihat selama ini di Pemkot ambon sendiri hari senin kita menggunakan seragam khaki, tapi ketika hari selasa sudah ada OPD tertentu yang menggunakan pakaian dinas diluar pakaian dinas resmi, kecuali pada opd tertentu yang sudah diatur oleh undag-undang seperti dinas perhubungan, satpol-pp, dan damkar,” jelasnya.

Sapulette menyampaikan, melalui sosialisasi ini seluruh ASN yang ada di lingkup Pemerintah kota Ambon dapat menggunakan seragam dan atribut sesuai aturan yang berlaku serta mampu memahami dan mengikuti aturannya, khususnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2024.  Ia juga menegaskan bahwa ASN tidak boleh menggunakan pakaian dinas yang diciptakan sendiri.

“Tidak semua orang bebas menggunakan pakaian dinas atau pakaian yang diciptakan sendiri. Sebab pakaian dinas dan atribut merupakan identitas dan wibawa dari Aparatur Sipil Negara,”bebernya.

Selain Pakaian Dinas, Pj. Sekkot juga menyoroti mengenai Tata Naskah Dinas. Diakuinya  masih ada ketidakseragaman yang ditemukan dalam penyusunan naskah dinas antar-OPD. Padahal, tata naskah dinas ini sudah ada regulasi dan dasar hukum yang jelas sebagai acuan.

“Karena kita lihat dari beberapa naskah dinas yang ada sering tidak ada keseragaman tentang naskah dinas yang baku. Padahal sesuai ketentuan sudah ada regulasi tentang tata naskah dinas,” tandasnya.

Sapulette berharap, dengan diundangnya Narasumber dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), ASN di lingkup Pemerintah Kota Ambon tidak lagi menggunakan tata naskah dinas yang dibuat sendiri dan tidak sesuai aturan. Ia meminta, adanya keselarasan bersama agar semua naskah dinas mengacu pada ketentuan dan kebijakan yang berlaku.

Agar tidak ada OPD yang menggunakan tata naskah dinas sendiri yang tidak sesuai dengan aturan dan kebijakan, bisa kita selaraskan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Selaku pemateri Sosialisasi Pakaian Dinas ASN yakni kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana Kemendagri, Evan Nur Setya Hadi, dan pemateri Tata Naskah Dinas yakni, Pengadministrasian Perkantoran, Rudy Hermansyah. Kedua Pemateri ini membawakan materinya secara virtual. (MCAMBON/NP)