Ambon,PPID – 10 (Sepuluh) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama dalam lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon dalam waktu dekat akan segera terisi lewat assesment yang akan dimulai selasa, besok hari.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon, A.G.Latuheru kepada Tim Media Center Kota Ambon, Senin (15/2/2021) di Balaikota Ambon.
“Besok kita akan melaksanakan asessement bagi 10 jabatan eselon 2 yang lowong. Proses tersebut akan berlangsung selama empat hari,” kata Sekkot yang dalam hal ini bertanggung jawab sebagai Ketua Panitia Seleksi.
Dijelaskannya, assessment dalam mengisi 10 JPT Pratama akan diikuti oleh 30 pejabat yang dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi yang dilakukan.
“Asessment sendiri terbagi menjadi 2 bagian, yakni assessment oleh tim asesor yang sudah direkomendasikan oleh Kementerian Dalam Negeri, dan Assess oleh panitia seleksi,” jelas Sekkot.
Sekkot berharap, assessment dapat berjalan baik sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan.
“Mengingat proses yang kita lakukan sesuai dengan regulasi, dan kita juga sudah mendapat rekomendasi dari KASN terkait pelaksanaan assessment tersebut,” imbuh Sekkot.
Rekomendasi KASN tentang Pelaksanaan Assessment
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah merekomendasikan pelaksanaan Assessment JPT Pratama dilingkup Pemkot Ambon.
Hal ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat tentang rekomendasi rencana seleksi terbuka JPT Pratama dilingkungan Pemkot Ambon tanggal 2 Februari 2021.
Dalam surat tersebut dikatakan, sesuai surat nomor 800/080/SETKOT tertanggal 18 januari 2021 yang dilayangkan Pemkot Ambon kepada KASN perihal permohonan rekomendasi, maka melalui surat balasan KASN nomor B-528/KASN/02/2021 meminta kepada Pihak Pemerintah Kota Ambon untuk segera melaksanakan penilaian kompetensi (Assessment) seleksi terbuka bagi JPT Pratama dilingkup Pemkot Ambon.
“Kami mengucapkan terima kasih atas penyampaian dokumen rencana seleksi terbuka untuk 10 (sepuluh) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama lingkup Pemkot Ambon. Setelah melakukan evaluasi dokumen yang diterima KASN, maka pada prinsipnya kami dapat menyetujui seleksi terbuka untuk JPT Pratama di lingkup Pemkot Ambon,” kata Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto melalui surat rekomendasi tersebut.
Untuk mempercepat terlaksananya assessment tersebut, Pemkot Ambon diminta untuk segera menetapkan dan menugaskan panitia seleksi melaksanakan seleksi terbuka dengan berpedoman pada Surat Edaran Menpan-RB sebagai panduan dalam pelaksanaan seleksi terbuka sesuai dengan kondisi pada saat ini.
“Kami juga mengingatkan bahwa sesuai ketentuan pasal 107.c.6 Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, ketentuan usia peserta seleksi terbuka JPT Pratama paling tinggi 56 tahun 0 hari pada saat dilantik sebagai Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama”, jelas Tasdik.
Wakil Ketua menambahkan, berdasarkan ketentuan pasal 32 UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, salah satu wewenang KASN adalah mengawasi satiap tahapan proses pengisian JPT.
“Karena itu, hasil seleksi terbuka harus disampaikan kepada KASN untuk mendapatkan rekomendasi dengan melampirkan berita acara dan nilai tiap tahapannya, beserta rekapitulasi nilai yang ditanda tangani oleh semua anggota panitia seleksi yang diinput dalam SIJAPTI. Melampirkan daftar 3 calon PPT Pratama terbaik, untuk tiap jabatan yang diinput pada aplikasi SIJAPTI atau sesuai dengan SE Menteri PAN RB nomor 52 tahun 2020 tentang pelaksanaan pengisian JPT secara terbuka dan kompetitif,” jelasnya.
Selain KASN, Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI juga merespon surat permohonan yang dilayangkan Pemkot Ambon terkait penggunaan Associate Asesor dalam rangka seleksi terbuka JPT Pratama di lingkungan Kota Ambon.
“Berkenaan dengan Surat Walikota Ambon nomor 03/PANSEL/PKA/II/2021 tanggal 4 februari 2021, dengan hormat kami sampaikan Associate Asesor Kemendagri sebagai narasumber pada kegiatan penilaian kompetisi seleksi JPT Pratama dilingkungan Pemkot Ambon sebanyak 5 orang Psikolog, antara lain, Caecilia Widyaningtyas, Andayani Ramelan, Nidya Nurmala, Dewi Saraswati, dan Regina Nasia Pohan,” jelas Kepala Biro Kepegawaian Sekretaris Jenderal Kemendagri, Rahajeng Purwianti.
Diketahui, 10 JPT Pratama yang akan diisi antara lain,
1. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon
2. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak, Masyarakat dan Desa Kota Ambon,
3. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Ambon,
4. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Ambon,
5. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Ambon,
6. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon,
7. Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon ,
8. Kepala Dinas Perikanan Kota Ambon,
9. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Ambon.
10. Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon. (MCAMBON)