AMBON, PPID– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon meraih penghargaan 100 persen pembentukan “Pos Bantuan Hukum (Posbakum)” diseluruh Desa/nNegeri, dan Kelurahan.
Penghargaan diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri pada apel pagi di Halaman Parkir Balai Kota Ambon, Senin (13/10/25).

Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena saat memberikan arahan usai mendapat penghargaan tersebut mengungkapkan, ini merupakan implementasi program nasional Presiden RI, Prabowo Subianto, yang diturunkan ke daerah dan patut dijalankan.
Dirinya berharap, melalui Posbakum ini segala permasalahan yang terjadi sampai ketingkat yang paling bawah dapat terselesaikan dengan baik.
“Oleh sebab itu Posbakum ini mudah-mudahan dimanfaatkan dengan baik oleh seluruh jajaran ditingkat pemerintahan yang paling terdepan berhadapan dengan masyarakat supaya bisa berlangsung dengan baik,” tandasnya.
Lanjut Wattimena, selain Posbakum Pemkot juga telah melakukan program-program pendampingan desa dalam rangka membantu Pemerintah Desa/Negeri dan Keluraham dalam menyelenggarakan semua tugas dan tanggung jawab secara baik dan tertata.
Sementara itu, Sahri membeberkan dari 11 Kota/Kabupaten yang ada di Maluku Kota ini termasuk salah satu yang menduduki posisi lima (5) besar daerah yang mencapai 100 persen pembentukan Posbakum.
“Dalam capaian pembentukan pos bantuan hukum yang menjadi kebijakan secara nasinal dan diturunkan menjadi kebijakan dari Gubernur, dan Wali Kota, sehingga telah 100 persen terpenuhi olehnya itu, kota Ambon patut diberi apresiasi yang tiggi,” terangnya.
Lanjutnya, dirinya berharap melalui pembentukan Posbakum ini tentu permasalahan yang terjadi kepada masyarakat yang ada di kota ini dapat terselesaikan dengan baik sesai dengan prosedur hukum.
“Kami berharap pembentukan Posbakum di seluruh desa semaluku dengan jumlah 20 desa dan 35 kelurahan bisa menjawab permasalahan-permasalahan hukum yang ada,” pungkasnya. (MCAMBON/HS)
