Bagian Ekonomi dan Sumber Daya Alam

LANDASAN HUKUM

Peraturan Walikota Ambon Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Organisasi  dan Tata Kerja Sekretariat Kota Ambon.

Tugas

Fungsi

  1. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya alam
  2. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian, dan sumber daya ala m
  3. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang pembinaan BUMD dan BLUD, perekonomian dan sumber daya alam
  4. Penyusunan rencana program kerja dan anggaran , pengelolaan kepegawaian ASN, urusan rumah tangga dan TU bagian Perekonomian dan SDA.
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan  tugasnya.

 

MOTTO PELAYANAN

MAKLUMAT PELAYANAN

STRUKTUR ORGANISASI

STANDAR PELAYANAN OPD

Ekonomi SOP Pengolahan Data

Comments are closed.