Badan Perencanaan & Pembangunan & Penilitian Pengembangan Daerah

LANDASAN HUKUM

Badan Perencanaan & Pembangunan & Penilitian Pengembangan Daerah terbentu berdasarkan Peraturan Walikota Ambon No 39 Tahun 2016 Tentang organisasi dan Tata Kerja badan dan Inspektorat Kota Ambon.

TUGAS & FUNGSI

Tugas

Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bidang penelitian pengembangan.

Fungsi

  1. Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian pengembangan daerah;
  2. Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian pengembangan daerah;
  3. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian pengembangan daerah;
  4. Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian pengembangan daerah; dan
  5. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota Ambon sesuai dengan tugas dan fungsinya.

MOTO

MAKLUMAT PELAYANAN

Susunan Organisasi

 

STANDAR PELAYANAN OPD

Comments are closed.