LANDASAN HUKUM
Badan Perencanaan & Pembangunan & Penilitian Pengembangan Daerah terbentu berdasarkan Peraturan Walikota Ambon No 39 Tahun 2016 Tentang organisasi dan Tata Kerja badan dan Inspektorat Kota Ambon.
TUGAS & FUNGSI
Tugas
Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan bidang penelitian pengembangan.
Fungsi
- Penyusunan kebijakan teknis di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian pengembangan daerah;
- Pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian pengembangan daerah;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian pengembangan daerah;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi-fungsi penunjang urusan pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan dan bidang penelitian pengembangan daerah; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota Ambon sesuai dengan tugas dan fungsinya.
MOTO
MAKLUMAT PELAYANAN
Susunan Organisasi
STANDAR PELAYANAN OPD