Ambon, PPID – Antisipasi penyebaran atau penularan COVID-19, Pemerintah Kota (Pemkot) melarang adanya kegiatan Santa Claus di Kota Ambon.
Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dalam keterangannya kepada Tim Media Center, Senin (30/11/2020) mengatakan, pelarangan terhadap kegiatan Santa Claus adalah upaya pemerintah untuk mencegah timbulnya klaster baru COVID-19 dikalangan masyarakat.
“Per hari ini, saya sudah menandatangi surat perihal pelarangan aktivitas Santa Claus di Kota Ambon, baik yang beroperasi di jalan-jalan maupun lingkungan di Kota Ambon. Hal ini kita lakukan untuk mencegah penularan dan munculnya klaster baru COVID-19,” aku Walikota.
Menurut Walikota, kegiatan Santa Claus yang dilakukan, pasti akan menimbulkan kerumunan diantara masyarakat. Kerumunan tersebut, akan sangat berpotensi untuk penyebaran COVID-19.
“Dimana ada kegiatan Santa Claus, orang-orang pasti akan berkerumun dan berkumpul. Tidak ada social distancing dan menyalahi aturan protokol kesehatan. Kemudian, pihak penyelenggara yang berpindah-pindah dari satu rumah ke rumah lain, bertemu dengan orang tua dan anak-anak serta masyarakat, akan sangat berpotensi untuk terjadi penularan. Karena itu, Pemerintah berupaya mencegah hal tersebut,” jelas Walikota.
Diketahui, Santa Claus merupakan kegiatan tahunan yang dilakukan oleh Angkatan Muda Gereja maupun Komunitas-komunitas sosial yang ada di Kota Ambon jelang Perayaan Hari Natal.
Namun demi kepentingan bersama rakyat dan masyarakat Kota Ambon, kegiatan tersebut untuk sementara ditiadakan, agar tidak menimbulkan klaster baru atau semakin merebaknya penularan COVID-19 ditengah-tengah masyarakat. (MCAMBON)