AMBON-PPID, Walikota Ambon Richard Louhenapessy, SH menyerahkan santunan bagi ahli waris korban tabrakan beruntun yang terjadi Jumat (28/3) di Jalan Piere Tandean, Halong, kecamatan Baguala. Sebanyak tujuh ahli waris korban tabrakan menerima santunan dari Jasa Raharja yang diserahkan langsung oleh Walikota Ambon.
Tabrakan beruntun yang terjadi di Ambon pukul 08.30 WIT dan mengakibatkan tujuh warga meninggal dunia, dan 13 lainnya mengalami luka-luka dan sementara di rawat di sejumlah Rumah Sakit (RS) di Ambon.
Walikota Ambon menyatakan, kecelakaan yang terjadi umumnya disebabkan faktor kelalaian para pengemudi, maupun faktor human error dan hal ini menjadi pengalaman bersama.
“Kecelakaan yang terjadi beberapa hari lalu disebabkan kelalaian para pengemudi untuk melakukan pengecekan kendaraan secara berkala sehingga terjadi tabrakan, bisa juga disebabkan human error. Hal ini menjadi pengalaman bersama bagi kita,” katanya
Ia mengatakan, hari ini Jasa Raharja cabang Maluku menyerahkan santunan kepada ahli waris korban yang meninggal dunia. Santunan yang diberikan tidak dapat mengembalikan nyawa seseorang. Atas nama pemerintah dan masyarakat, lanjutnya disampaikan turut berbelasungkawa atas tragedi tabrakan beruntun yang terjadi.
Tidak ada manusia yang menginginkan peristiwa kecelakaan, semua terjadi diluar kehendak manusia. “Dari kacamata iman kita masing-masing tidak ada rancangan Tuhan yang jahat, tetapi semuanya baik walaupun harus dibayar mahal oleh manusia,” ungkapnya.
Pelayanan Jasa Raharja diharapkan menjadi contoh kepada instansi pemerintahan lainnya dalam hal melayani masyarakat “Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Jasa Raharja yang telah cepat dan tanggap untuk memberikan pelayanan publik bagi korban kecelakaan,” ujarnya.
Selain santunan dari Jasa Raharja, pihaknya juga menyerahkan santunan kematian dari Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon kepada masyarakat Ambon sebesar Rp2 Juta.
“Santunan kematian diberikan kepada seluruh warga kota yang meninggal dunia, para camat dan lurah harus memperhatikan adminsitrasi secara baik, tingkatkan kinerja agar lebih berkualitas dari waktu ke waktu,” tandasnya.
Sementara itu Kepala Jasa Raharja Maluku, Jahja Joel menyatakan santunan diberikan kepada tujuh ahli waris korban, enam merupakan warga kota Ambon, dan satu diantaranya warga Masohi kabupaten Maluku Tengah.
Santunan yang diberikan kepada korban meninggal dunia sebesar Rp25 juta, sedangkan korban luka yang dirawat di RS sebesar Rp10 juta.
“Korban meninggal dunia akan diserahkan kepada ahli waris, sedangkan korban luka kami terbitkan surat jaminan biaya perawatan dengan maksimal santunan yang kami bayarkan Rp10 juta,” katanya.
Ditambahkannya, santunan yang diberikan terbagi menjadi dua, pergantian biaya perawatan dan cacat tetap.
“Besar santunan korban cacat tetap yang akan diberikan berdasarkan presentasi yang ditentukan dokter, jika kehilangan organ tubuh seperti patah tangan atau kaki akan disesuaikan hasil pemeriksaan dokter,” kata Jahja Joel. (HT)