Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) menyelenggarakan kegiatan peringatan Hari Bela Negara Nasional tahun 2016 di kota Padang, Sumatera Barat.
Pemerintah menetapkan tanggal 19 Desember sebagai Hari Bela Negara melalui Keppres Nomor 28 Tahun 2006. Penetapan 19 Desember sebagai Hari Bela Negara dipilih untuk mengenang peristiwa sejarah ketika tanggal 19 Desember 1948, saat Belanda melancarkan Agresi Militer ke II dengan mengumumkan tidak adanya lagi Negara Indonesia. Ketika itu, Presiden RI Ir. Soekarno memberikan mandate penuh kepada Mr. Syafrudin Prawinegara untuk menjalankan pemerintahan dengan membentuk Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Padang, Sumatera Barat, guna menjaga keutuhan Negara Republik Indonesia.
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dalam upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Upaya mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara sebagai nilai dasar bela Negara mencakup cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, yakin pada Pancasila sebagai ideology negara, rela berkorban untuk bangsa dan Negara serta memiliki kemampuan awal bela negara.