Pemkot dan DPRD Kota Ambon Sepakati KUA-PPAS APBD Tahun 2017

Ambon_PPID,Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon terus meningkatkan kerjasama dengan DPRD Kota Ambon lewat Penandantanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Ambon dan DPRD Kota Ambon Terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Ambon Tahun Anggaran 2017.

paripurna-2Penjabat Walikota Ambon Ir. Frans J. Papilaya M,Si mengatakan pembahasan kebijakan umum APBD serta Prioritas dan Plafon anggaran sementara APBD tahun 2017 ini telah disepakati bersama sesuai indikator- indicator perekonomian daerah.

Dirinya menjelaskan bahwa, tingginya kebutuhan pembangunan membuat Pemkot  Ambon, harus mampu merumuskan kebijakan-kebijakan perencanaan pendapatan yang mampu member peluang dengan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat kurang mampu.

“Meskipun banyak kebutuhan yang diperlukan, namun Pemkot Ambon tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat,” tandasnya disela-sela rapat paripurna penandatangan nota kesepakatan terhadap KUA-PPAS APBD Kota Ambon tahun 2017, di ruang rapat DPRD Kota Ambon, Selasa (6/12).

Penjabat Walikota mengakui, penerimaan daerah yang bersumber dari pendapatan Asli daerah (PAD) masih relative kecil bila disbanding kandengan total penerimaan daerah, mengingat penerimaan daerah selama ini masih didominasi oleh Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK) serta penerimaan bagi hasil pajak.paripurna-1

“Selama ini Pemkot Ambon hanya bergantung pada aloksi dana trasfer yang diberikan Pemerintah Pusat lewat DAU, DAK,dan penerimaan bagi hasil pajak,” ujarnya.

Dengan bergantungnya daerah pada alokasi dana transfer pemerintah pusat maka konsekwensinya apabila penerimaan Negara terganggu, maka akan berpengaruh pula pada alokasi transfer ke daerah.

Terkait dengan belanja daerah, Papilaya jelaskan, pada prinsipnya akan dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Kota  Ambon, sedangkan belanja penyelenggaran pembangunan diprioritaskan untuk pelayanan publik, kesejahteraan rakyat dan daya saing ekonomi sebagai upaya memenuhi kewajiban daerah yang diwujudkan dalam bentuk peningkatan pelayanan dasar bagi masyarakat. (DL)

Please follow and like us:

Comments are closed.