Aparatur Pemkot Ikuti Sosialisasi Pemberantasan Korupsi

AMBON-PPID, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyelenggarakan Sosialisasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bagi aparatur Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon untuk memperkuat jaringan anti korupsi di daerah ini.

KorupsiSosialisasi yang berlangsung Selasa (8/7) di Balai Kota Ambon, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy, SH dan diikuti oleh para pejabat Eselon II dan III, Pejabat Pembuat Komitmen, serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan pada tiap SKPD di Lingkup Pemkot Ambon.

Wali Kota dalam sambutannya mengawali kegiatan itu mengatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh Kejati Maluku untuk memperkuat dan menegaskan Indonesia sebagai Negara Hukum.

“Sosialisasi ini merupakan kegiatan nasional yang dilakukan diseluruh Indonesia, dimana penguatan jaringan antikorupsi menjadi komitmen kita bersama selaku aparatur pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Wali Kota, seluruh aparatur Pemkot telah memahami bahwa korupsi merupakan kejahatan melawan Undang-undang dan dalam teori kriminologi sebuah kejahatan dapat terjadi karena dua hal yang dominan, yakni niat dan kesempatan.

“Walaupun kita punya niat untuk melakukan korupsi tapi berada dalam pengawasan yang ketat maka niat itu tidak akan terlaksana, sebaliknya, meski kita bekerja dengan jujur tetapi bila ada peluang maka korupsi bisa saja terjadi,” katanya.

Wali Kota berharap dari sosialisasi ini aka nada nilai tambah dari pelaksanaan tugas aparatur Pemkot untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.

“Lewat sosialisasi ini maka kita harapkan ada nilai tambah untuk penguatan tugas kita selaku abdi masyarakat,” tandasnya (HT/AS)

Please follow and like us:

Comments are closed.